3 Tersangka Pakai Email Palsu, Sikat Rp 8,6 Miliar

surabayapagi.com
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi Kasubdit Cybercrime AKBP Catur Cahyo realeas kasus pakai email palsu sikat Rp 8,6 miliar Kamis (16/7/2020)
Surabaya Pagi, surabaya Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap tiga pria, RH, SN, dan DA, atas sangkaan memperdayai dua perusahaan, yakni PT TS dan sebuah perusahaan yang berkedudukan di Jepang, PT TJ, dengan modus kejahatan menggunakan email palsu. Ketiga tersangka berhasil meraup Rp duit dari korbannya sebesar Rp8,6 miliar. Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kasus bermula ketika pada Februari 2020 lalu terjadi kesepakatan jual-beli produk plastik antara PT TS selaku penjual dengan PT TJ selaku pembeli. Bulan itu juga TS mengirimkan barang yang dipesan kepada TJ. Pada sekitar Maret-April 2020, terjadi komunikasi antara PT TS dengan PT TJ terkait pembayaran jual-beli plastik tersebut. Komunikasi dilakukan melalui email resmi perusahaan. Nah, di tengah-tengah komunikasi itulah ketiga tersangka melancarkan aksinya, yakni dengan membuat email baru dengan alamat mirip email resmi PT TS. Ketiga tersangka mengetahui adanya transaksi itu karena salah satu di antaranya, SN, merupakan pegawai di PT TS. Tersangka SN mencuri data transaksi tersebut, termasuk data alamat email PT TJ. Data curian itu diserahkan ke tersangka RH dan kemudian dibuatlah email baru yang menyerupai email resmi PT TS. Dengan email palsu itulah selanjutnya tersangka berkomunikasi dengan PT TJ soal pembayaran. PT TJ diminta membayarkan tagihannya ke nomor rekening PT KKK yang bergerak di bidang batu bara milik tersangka DA. “Yang seharusnya (uang tagihan) dibayarkan ke PT TS, dibayarkanlah (oleh PT TJ) kepada perusahaannya DA, yaitu PT KKK sebanyak Rp8,6 miliar,” kata Kombes Trunoyudo Kamis, (16/7/2020). Hasil pemeriksaan menyebutkan tersangka sudah beraksi sejak tahun 2019. Masih disidik apakah ada korban lain di luar kasus yang sudah diusut tersebut. Dari pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya, satu keeping DVD-R file akun email PT TS dan hasil cetaknya, lima unit telepon pintar, dan beberapa buku rekening. “Rekeningnya (tersangka) sudah diblokir,” ujar Trunoyudo. Ketiga tersangka kini ditahan di Markas Polda Jatim di Surabaya. Mereka dijerat dengan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 46 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) atau 56 KUHPidana dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Berita Terbaru