Surabaya Pagi, Surabaya Anggota Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo mengamankan seseorang yang diduga pemakai narkoba yang bernama Jior Porhas Langgat
Pria berinisial JPL, 35 tahun kelahiran Surabaya, domisili di Tandes. Sehari-hari bekerja sebagai debt collector salah satu bank di surabaya, dia diamankan petugas pada tanggal (17/7/2020 )
Pelaku JPL diamankan di Jl. Ploso Timur Gang VII Surabaya dan pada saat dilaksanakan pengeledahan badan disaku kanan celana pelaku ditemukan plastik klip warna transparan yang diduga poket sabu-sabu.
Pelaku mengaku paket sabu-sabu berasal dari seseorang yang bernama SAIPUL di kawasan Jl. Kunti Surabaya.
Kompol Kristiyan Beorbel Martino SH SIK., MM mengatakan dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0.60gram yang dibelinya seharga 400rb.
Saat di konfirmasi pelaku baru pertama kali menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, dan hanya mencoba-coba saja. Yang bersangkutan menyatakan penyesalan karena tahun depan memiliki rencana untuk menikah ucap Kristiyan
Akibat perbuatannya pelaku melanggar pasal 112 ( ayat 1) dan 114 ( ayat 1 ) UURI no. 35 tahun 2009 dan terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.nt
Editor : Redaksi