Imbauan Menag untuk Pelaksanaan Idul Adha di Masa Pandemi

surabayapagi.com
Kementerian Agama (kemenag). SP/ DECOM

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementerian Agama (kemenag) mengeluarkan surat edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 terkait penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19. Pelaksanaan salat Idul Adha dapat dilakukan secara berjemaah di masjid atau lapangan dengan menerapkan protokol kesehatan. Sementara pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di tempat terbuka dan daging kurban diantar petugas ke alamat penerima. dsy1

Baca juga: Pasca Idul Adha 2026, Pemkot Pastikan Daging Kurban yang Beredar Aman Layak Konsumsi

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru