SURABAYAPAGI.COM, Bojonegoro – AT (20), pemuda asal Desa/Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro harus meringkuk di tahanan usai melakukan pencabulan terhadap gadis SMP yang masih berusia 14 tahun.
Baca juga: Reskrim Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki Berusia 15 Tahun
Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Korban dan orang tuanya akhirnya melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan mengatakan, peristiwa ini terjadi setelah pelaku berkenalan dengan korban di Facebook. Korban kemudian diajak ke rumah kos pelaku dan dicabuli.
Baca juga: Bikin Viral, Desain Rumah 2 Lantai Setipis Tisu Tak Lazim di Tengah Kota Surabaya
"Pelaku mengaku baru berkenalan dari medsos, terus diajak ketemu dan dicabuli di kamar kos," ujar kapolres, Selasa (20/10).
Usai mendapat laporan, polisi langsung menangkap pelaku di rumah kosnya. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca juga: Viral! Narasi Erupsi Semeru di Medsos, Pemkab Lumajang: ‘Video yang Beredar Hoaks’
Sementara itu, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada petugas Unit PPA Polres Bojonegoro. Pelaku mengaku sangat bernafsu menggauli korban, setelah berciuman di kamar kos miliknya.
"Awalnya kenalan di Facebook. Terus pergi ke kos di Jalan Untung Suropati," akunya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di Mapolres Bojonegoro. Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Moch Ilham