SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti Tio Ferdian Rahmana, runner up Raka Raki Jawa Timur 2026 yang menjadi sorotan setelah muncul dugaan dirinya meminta sang pacar melakukan aborsi di Singapura, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Tio sebagai tenaga kontrak non-ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Menyusul ramainya informasi tersebut di media sosial.
Sehingga, Pemkot Surabaya langsung melakukan klarifikasi dan memutus hubungan kerja dengan Tio. Diketahui, Tio bukan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Ia direkrut sebagai tenaga kontrak non-ASN pada Bagian Umum Prokopim Pemkot Surabaya setelah sebelumnya bergabung dalam Paguyuban Cak dan Ning Surabaya.
Menurut dia, pihaknya terlebih dahulu memanggil Tio untuk meminta klarifikasi. “Kami langsung undang yang bersangkutan melakukan klarifikasi. Kalau hasil investigasi klarifikasi masuk hal internal,” ujar Ario.
Sekitar 2024 atau awal 2025, Bagian Protokol Pemkot Surabaya membutuhkan pembawa acara (MC) laki-laki. Tio kemudian direkrut untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Namun, pada akhir 2025, Tio tidak lagi bertugas sebagai bagian dari protokol. Ia selanjutnya ditempatkan sebagai staf administrasi umum di bawah Prokopim.
Ario mengatakan Pemkot Surabaya mengetahui kabar mengenai Tio dari media sosial pada Minggu (9/8/2026). Setelah memperoleh informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan konsolidasi sebelum mengambil keputusan untuk mengakhiri kontrak kerja Tio. Dan dengan berakhirnya hubungan kerja tersebut, Ario menyebut Pemkot Surabaya tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangani persoalan yang berkaitan dengan Tio.
“Kami mendapatkan informasi di medsos itu langsung gerak cepat konsolidasi dengan teman-teman terkait dan tadi pagi kami lakukan pemutusan hubungan kerja. Kalau di kami selesai. Bukan lagi kewenangan kami terkait urusan beliau. Kami lakukan pemutusan hubungan kerja karena melanggar kontrak kinerja,” ucap Ario. sb-02/dsy
Editor : Redaksi