Pelaku Teror Curas Warga Lumajang, Dibekuk Subdit Jatanras

surabayapagi.com
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mereleas kasus curas Senin (21/12/2020)
Surabaya Pagi, Surabaya Masyarakat Lumajang resah karena adanya teror pencurian dan kekerasan. Dan langsung direspon pihak kepolisian khususnya unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (21/12/2020). Dan berhasil amankan, empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang selama ini meresahkan warga kecamatan Klakah, kecamatan Randuagung dan kecamatan Tekung, kabupaten Lumajang. Keempat tersangka Syaiful Anam,28, asal kecamatan Kunir, Lunajang, Sukarji Hermanto,53, asal kecamatan Kunir, Lumajang, Ahmad,31,asal kecamatan Pasirian, Lumajang dan Abdul Kholik,31, asal kecamatan Candipuro, Lumajang. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyuro Wisnu Andiko menjelaskan, dalam melakukan aksinya para tersangka masuk kerumah korban dengan cara merusak pintu, dan setelah para tersangka berhasil masuk selanjutnya, para tersangka menyandra dan mengikat para penghuni rumah dengan cara diancam dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit, selanjutnya para tersangka mengambil perhiasan ,uang dan motor milik korban. "Pelaku masuk rumah dengan mengancam korban, kemudian mengambil barang berharga,"katanya. Jadi sasaran para tersangka ini rumah rumah yang penghuninya kurang berdaya atau sedikit penghuninya, mereka tidàk melukai korban, para tersangka ini cuma menyandra dan mengikat korban. Dalam melakukan aksinya, tersangka beraksi dari jam 9 malam hingga pagi hari. Lebih Lanjut Trunoyudo, menambahkan sejak bulan November sanpai bulan Desember 2020 , para tersangka ini sudah beraksi sebanyak 4 TKP, diantaranya di wilayah Polsek Tekung, Polsek Sukodono, Polsek Radjasa dan Polres Lumajang sendiri. Dari penangkapan terhadap para tersangka, berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 ( satu) buah dos handphone, 1 (satu) buah kaos dan kain korden milik korban, 4 ( empat) celurit, 4 ( empat) buah handphone, 2(dua) buah sapu tangan sebagai penutup wajah, 1 (satu) buah kaos yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan 1 ( satu) buah sarung. Terhadap para tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.nt

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru