SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Sidoarjo, banyak sekali warga yang masih melanggar aturan tersebut. Salah satunya, petugas gabungan menutup paksa minimarket dan warkop yang berada di Kecamatan Krian, Sidoarjo dikarenakan melanggar batas waktu buka usaha.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Krian Kompol Muklason mengatakan, pengunjungnya juga melanggar protokol kesehatan. Di antaranya tidak memakai masker dan menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Ribuan Hufadz Gelar Semaan Al Qur'an Berharap Sidoarjo, Makmur Aman dan Damai
"Karena melanggar aturan yang ada saat diberlakukan PPKM. Maka kami bersama petugas gabungan menutup paksa minimarket dan warkop yang bandel tetap buka," kata Muklason di lokasi penertiban, Selasa (2/2/2021).
Muklason kembali menjelaskan, selain itu mereka juga diberi surat penindakan untuk mengikuti sidang tipiring. Karena sebelumnya sudah diberi teguran namun mereka tetap bandel.
Baca juga: Pemdes Klurak Gelar Pelantikan Jabatan Perangkat Desa Klurak
"Mereka yang nekat melanggar di antaranya minimarket, warkop dan kafe-kafe di Kecamatan Krian berjumlah 16 usaha," tambah Muklason.
Muklason menambahkan, razia yustisi secara rutin yang melibatkan petugas gabungan ini akan terus dilakukan. Mulai dari pagi, siang dan malam, sampai benar-benar masyarakat patuh dengan prokes.
Baca juga: Rehab Berat SDN Sepanjang 2 Taman Harus Berkualitas
"Agar masyarakat menyadari bahwa kesehatan merupakan tanggung jawab bersama, yang harus dijaga bersama-sama dipatuhi bersama-sama agar Covid-19 ini segera berakhir," pungkas Muklason. Dsy14
Editor : Redaksi