Pemkab Blitar Anggarkan Rp 42 M untuk THR PNS

surabayapagi.com
Kepala BPKAD Kabupaten Blitar Khusna Lindarti.

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Pasalnya Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar memastikan tahun ini para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Blitar akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Baca juga: Polsek Talun Polres Blitar Bagi Takjil ke Masyarakat

Kepastian ini disampaikan Kepala BPKAD Kabupaten Blitar Khusna Lindarti. Meski juknisnya masih menunggu dari pemerintah pusat, dia memastikan Pemkab Blitar telah menyiapkan anggaran. Anggaran yang disiapkan Pemkab Blitar mencapai Rp 42 miliar.

"Sesuai aturan terkait pedoman penyusunan APBD sudah dijelaskan pemerintah harus menganggarkan gaji ke-13 dan THR. Sehingga anggaran yang disiapkan untuk THR PNS tahun 2021 ini senilai Rp 42 miliar. Angka itu merupakan jumlah satu kali gaji seluruh PNS," ujar Khusna, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Sesuai Aturan, Disnaker Probolinggo Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Tak Boleh Dicicil

Khusna menerangkan, jumlah anggaran yang disiapkan itu, untuk kisaran 8.300 PNS. Mereka akan menerima uang setara satu bulan gaji. "Uang yang diberikan setara gaji pokok," imbuhnya.

Dia menambahkan, jika melihat pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR, pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah. Jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 12 Mei maka THR akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021 bagi para abdi negara ini.

Baca juga: Soal Penyaluran THR ASN, Pemkot Malang Masih Tunggu Instruksi Pusat

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB
Jumat, 06 Mar 2026 18:28 WIB
Berita Terbaru