Nekat Buka, Warung Remang - Remang Ditertibkan Petugas

surabayapagi.com
Petugas menertibkan pengunjung yang mabuk - mabukan dan tidak menjaga prokes di salah satu warung di Jalan Kalimas Baru. SP/ANGGADIA MUHAMMAD 

SURABAYAPAGI, Surabaya - Petugas Polsek Pabean Cantikan beserta Satpol PP merazia salah satu warung di jalan Kalimas Baru 95 Surabaya karena melanggar aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada hari Selasa (13/7/2021). 

Berdasarkan pantauan Surabaya Pagi pada Senin (12/7/2021) warung tersebut memang masih buka di masa PPKM hingga pukul 03.00 WIB. Selain itu, warung remang remang ini juga menyediakan miras dengan harga 40 ribu per botol beserta purel dengan harga 50 ribu per jamnya. 

Baca juga: DPRD Hadir Tenangkan Warga Pasca Pembongkaran Tembok Mutiara Regency

Kompol Kadek Oka Suparta, selaku Kapolsek Pabean Cantikan mengatakan bahwa pembubaran ini berawal dari pemberitaan media massa yang menemukan warung remang - remang nakal yang masih buka di masa PPKM Darurat. Ia beserta jajarannya langsung bergerak cepat untuk menertibkan warung remang - remang tersebut. 

"Pembubaran ini menindak lanjuti info dari media massa bahwa di Warung Jl Kalimas Baru ini masih buka dan menjual miras serta purel di masa PPKM Darurat sehingga kita tidak tebang pilih jadi langsung kita bubarkan", ujar Kadek. 

IMG-20210713-WA0056

Baca juga: Ultimatum Satpol PP: THM Tak Berizin di Kota Madiun Bakal Ditutup

Dalam pembubaran ini, petugas mengamankan sembilan orang dan 36 botol bir, dengan rincian 32 botol bir yang sudah kosong dan 4 botol bir yg masih utuh. 

Selain mengamankan miras terdapat sembilan orang di warung tersebut saat petugas datang. Kesembilan orang tersebut diberi sanksi yang tegas. Delapan orang di sita Kartu identitasnya dan wajib membayar denda sebesar 150 ribu. Sedangkan satu orang yg merupakan pemilik warung, selain mengalami penyitaaan kartu identitas juga membayar denda sebesar 500 ribu.

Selain itu, Kadek menambahkan agar masyarakat menaati aturan agar pandemi ini cepat selesai. 

Baca juga: Dua Kali Berkirim Surat ke Pol PP Tak Ditanggapi,  LBH Pilar Kasih Keadilan Siapkan Gugatan

"Semoga masyarakat juga dapat bersinergi dengan kami para petugas agar menaati aturan sehingga kita bisa melewati pandemi ini bersama - sama", tutup Kadek. 

Berita Sebelumnya, ulah nekat warung remang remang untuk tetap buka di masa pandemi Covid-19 dan penerapan PPKM darurat harus diawasi, Surabaya Pagi menemukan sebuah warung remang-remang di kawasan Kalimas Baru, wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak nekat beroperasi dan menjual minuman keras. ang

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru