SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sebuah toko listrik di kawasan Manyar Gresik ditindak Satpol PP Gresik. Bagaimana tidak, toko listrik tersebut tak hanya menjual peralatan listrik melainkan juga menjual minuman keras.
Tim penegak Perda itu mendatangi toko listrik yang juga menjajakan miras di Desa Roomo, kecamatan Manyar, Gresik.
Baca juga: Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman
99 botol miras di dalam toko yang disembunyikan di balik tumpukan kardus barang yang dijual, diamankan petugas.
"Setelah digeledah, petugas berhasil menemukan 99 botol miras berbagai merek dan melakukan penindakan," terang Kasatpol PP Gresik, Abu Hasan, Rabu (25/8/2021).
Dijelaskannya, penjualan miras itu melanggar Perda nomor 15 tahun 2002 Jo Pasal 19 tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.
Baca juga: Pemkab Gresik Fasilitasi 750 Warga Lewat Program Mudik Gratis 2026
Pihaknya juga mewanti-wanti agar masyarakat tidak membeli dan menjajakan miras di Kota Santri.
"Bersama-sama kita hormati Gresik sebagai Kota Wali, Gresik Kota Santri. Jadikan warga Gresik sehat dengan tidak membeli dan menjual miras," tegasnya.
Baca juga: Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
Editor : Moch Ilham