Toko Listrik tapi Jual Miras

surabayapagi.com
Satpol PP Gresik mengamankan ratusan botol miras yang dijual di sebuah toko listrik di Manyar Gresik.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Sebuah toko listrik di kawasan Manyar Gresik ditindak Satpol PP Gresik. Bagaimana tidak, toko listrik tersebut tak hanya menjual peralatan listrik melainkan juga menjual minuman keras.

Tim penegak Perda itu mendatangi toko listrik yang juga menjajakan miras di Desa Roomo, kecamatan Manyar, Gresik.

Baca juga: Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Trate Takjil Market Volume 4 Libatkan 130 UMKM dan Resmikan Outlet Trate Rasa

99 botol miras di dalam toko yang disembunyikan di balik tumpukan kardus barang yang dijual, diamankan petugas.

"Setelah digeledah, petugas berhasil menemukan 99 botol miras berbagai merek dan melakukan penindakan," terang Kasatpol PP Gresik, Abu Hasan, Rabu (25/8/2021).

Dijelaskannya, penjualan miras itu melanggar Perda nomor 15 tahun 2002 Jo Pasal 19 tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.

Baca juga: GAPEKNAS Gresik Aktif Kembali, Pengurus Baru Siap Perkuat Kontraktor Lokal

Pihaknya juga mewanti-wanti agar masyarakat tidak membeli dan menjajakan miras di Kota Santri.

"Bersama-sama kita hormati Gresik sebagai Kota Wali, Gresik Kota Santri. Jadikan warga Gresik sehat dengan tidak membeli dan menjual miras," tegasnya. 

Baca juga: Imbas Viral ODGJ BAB Sembarangan, Alun-Alun Gresik Sepi Pedagang dan Pembeli

 

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru