Ancam Bunuh Istri, Pria di Wungu Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Anak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Madiun beserta jajaran saat menampilkan barang bukti perkara percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.
Kapolres Madiun beserta jajaran saat menampilkan barang bukti perkara percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Polisi menetapkan THS (57), pria yang diduga menusuk anak perempuannya sendiri di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, sebagai tersangka. Penyidik Satreskrim Polres Madiun kemudian menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.

‎Anak perempuan berusia 13 tahun  bersinisal N menjadi korban penusukan setelah berusaha melerai pertengkaran kedua orang tuanya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

‎Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari persoalan rumah tangga antara tersangka dan istrinya, SW. Sebelum kejadian, SW diketahui telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Wungu.

‎Pelaku diduga tidak terima atas laporan tersebut. THS disebut telah melontarkan ancaman akan membunuh SW.

‎"Awalnya ada percekcokan antara suami dan istri. Dia tidak terima karena sebelumnya ada penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Wungu. Sebelumnya juga sempat mengancam, 'kamu akan saya bunuh'," ujar Agung, Rabu (26/8/2026).

‎Pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, THS kemudian mendatangi rumah istrinya di kawasan Perumnas Mojopurno, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, dengan membawa pisau.

‎Saat pertengkaran terjadi, THS diduga berusaha menyerang SW. Namun, anaknya N(13), berusaha melerai dan memisahkan keduanya.

‎"Ketika anaknya memisahkan, justru anaknya yang kemudian menjadi sasaran penusukan," ungkapnya.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menilai perbuatan tersangka tidak hanya kekerasan terhadap anak. Rangkaian ancaman sebelum kejadian hingga tindakan pelaku mendatangi korban sambil membawa pisau menjadi pertimbangan penyidik menerapkan pasal percobaan pembunuhan.

‎"Ketika kita hubungkan antara ancaman dengan perbuatan aktifnya, memang dia ternyata sudah sempat mengancam akan membunuh. Sehingga kami simpulkan sebenarnya dia datang ke rumah perempuan ini dengan niat membunuh," tegas Agung.

‎"Jadi, kita terapkan juga pasal percobaan pembunuhan," tambahnya.

‎Terkait pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur, Agung memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

‎"Pendampingan kepada korban anak tentunya kita sesuaikan SOP. Jadi, semuanya kita laksanakan," pungkasnya. 

‎Atas perbuatannya, THS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Waf

Berita Terbaru

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam menjaga keandalan sistem…

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

SurabayaPagi, Jembrana - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak…

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan sejumlah model kendaraan terbaru pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (…

Musnahkan Rokok Ilegal, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Dorong Tingkatkan Oprasi Peredaran Rokok Ilegal

Musnahkan Rokok Ilegal, Ketua Komisi A DPRD Surabaya Dorong Tingkatkan Oprasi Peredaran Rokok Ilegal

Rabu, 26 Agu 2026 17:10 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 17:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Basmi rokol ilegal Bea Cukai dan Pemkot Surabaya memusnahkan 43,248 juta batang rokok ilegal senilai sekitar Rp64,2 miliar. Hal…

Muktamar ke-35 NU, PDIP Jatim Ziarah ke Makam Mbah Wahab, Mbah Hasyim dan Gus Dur

Muktamar ke-35 NU, PDIP Jatim Ziarah ke Makam Mbah Wahab, Mbah Hasyim dan Gus Dur

Rabu, 26 Agu 2026 16:12 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JOMBANG — Menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), jajaran DPD PDI Perjuangan Jawa Timur berziarah ke makam sejumlah p…

Siap Sulap Pantai Pasir Putih, Pemkab Situbondo Tawarkan Investasi Rp40 Miliar

Siap Sulap Pantai Pasir Putih, Pemkab Situbondo Tawarkan Investasi Rp40 Miliar

Rabu, 26 Agu 2026 15:55 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 15:55 WIB

Siap Sulap Pantai Pasir Putih, Pemkab Situbondo Tawarkan Investasi Rp40 Miliar   Caption: SP/IST Keindahan Pantai Pasir Putih Situbondo.    SURABAYAPAGI, S…