Ancam Bunuh Istri, Pria di Wungu Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Anak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Madiun beserta jajaran saat menampilkan barang bukti perkara percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.
Kapolres Madiun beserta jajaran saat menampilkan barang bukti perkara percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.

i

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Polisi menetapkan THS (57), pria yang diduga menusuk anak perempuannya sendiri di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, sebagai tersangka. Penyidik Satreskrim Polres Madiun kemudian menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.

‎Anak perempuan berusia 13 tahun  bersinisal N menjadi korban penusukan setelah berusaha melerai pertengkaran kedua orang tuanya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

‎Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari persoalan rumah tangga antara tersangka dan istrinya, SW. Sebelum kejadian, SW diketahui telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Wungu.
‎
‎Pelaku diduga tidak terima atas laporan tersebut. THS disebut telah melontarkan ancaman akan membunuh SW.
‎
‎"Awalnya ada percekcokan antara suami dan istri. Dia tidak terima karena sebelumnya ada penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Wungu. Sebelumnya juga sempat mengancam, 'kamu akan saya bunuh'," ujar Agung, Rabu (26/8/2026).
‎
‎Pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, THS kemudian mendatangi rumah istrinya di kawasan Perumnas Mojopurno, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, dengan membawa pisau.
‎
‎Saat pertengkaran terjadi, THS diduga berusaha menyerang SW. Namun, anaknya N(13), berusaha melerai dan memisahkan keduanya.
‎
‎"Ketika anaknya memisahkan, justru anaknya yang kemudian menjadi sasaran penusukan," ungkapnya.
‎
‎Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menilai perbuatan tersangka tidak hanya kekerasan terhadap anak. Rangkaian ancaman sebelum kejadian hingga tindakan pelaku mendatangi korban sambil membawa pisau menjadi pertimbangan penyidik menerapkan pasal percobaan pembunuhan.
‎
‎"Ketika kita hubungkan antara ancaman dengan perbuatan aktifnya, memang dia ternyata sudah sempat mengancam akan membunuh. Sehingga kami simpulkan sebenarnya dia datang ke rumah perempuan ini dengan niat membunuh," tegas Agung.
‎
‎"Jadi, kita terapkan juga pasal percobaan pembunuhan," tambahnya.
‎
‎Terkait pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur, Agung memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
‎
‎"Pendampingan kepada korban anak tentunya kita sesuaikan SOP. Jadi, semuanya kita laksanakan," pungkasnya. 
‎
‎Atas perbuatannya, THS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Waf

Berita Terbaru

Gus Fawait Gandeng HKTI, Targetkan Produktivitas Pertanian Jember Terus Naik

Gus Fawait Gandeng HKTI, Targetkan Produktivitas Pertanian Jember Terus Naik

Senin, 05 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Bupati Jember, Gus Fawait hadir dalam Pelantikan Pengurus Anak Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia se-Kabupaten Jember di…

Naik Motor Antar Homecare ke Jelbuk, Gus Fawait Temui Nenek 86 Tahun Hidup Sendiri

Naik Motor Antar Homecare ke Jelbuk, Gus Fawait Temui Nenek 86 Tahun Hidup Sendiri

Senin, 05 Okt 2026 20:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Kegiatan Homecare di Kecamatan Jelbuk hari ini dilaksanakan oleh jajaran tenaga kesehatan Puskesmas Jelbuk. Kali ini Bupati Gus…

Transportasi Jatim Menuju Satu Sistem, DPRD Atur Integrasi Rute, Tarif hingga Tiket

Transportasi Jatim Menuju Satu Sistem, DPRD Atur Integrasi Rute, Tarif hingga Tiket

Senin, 05 Okt 2026 20:38 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM – SURABAYA ;Naik transportasi umum di Jawa Timur ke depan diarahkan tidak lagi menjadi perjalanan yang terputus-putus. DPRD Jawa Timur mulai m…

Wakil Ketua DPRD Jatim Ungkap Tingginya Jumlah Kios Kosong di Pasar Tradisional

Wakil Ketua DPRD Jatim Ungkap Tingginya Jumlah Kios Kosong di Pasar Tradisional

Senin, 05 Okt 2026 20:26 WIB

Senin, 05 Okt 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM - SURABAYA :Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDI Perjuangan, Deni Wicaksono mengungkap banyaknya jumlah kios kosong pasar-pasar…

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

KIP JAWARA Lamongan Dapat Jatah 387 Penerima

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Program Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur berupa bantuan modal dan pemberdayaan usaha bagi masyarakat kurang mampu, KIP JAWARA…

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Harga Gabah Kering Sentuh 9 Ribu, Bulog Sebut Petani Diuntungkan

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

Senin, 05 Okt 2026 17:44 WIB

SURABAYAPAGI com, Madiun - Harga beras premium di tingkat konsumen Kabupaten Madiun mencapai Rp15.000 per kilogram. Sementara itu, harga gabah kering di…