Ancam Bunuh Istri, Pria di Wungu Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Anak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Madiun beserta jajaran saat menampilkan barang bukti perkara percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.
Kapolres Madiun beserta jajaran saat menampilkan barang bukti perkara percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Polisi menetapkan THS (57), pria yang diduga menusuk anak perempuannya sendiri di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, sebagai tersangka. Penyidik Satreskrim Polres Madiun kemudian menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak.

‎Anak perempuan berusia 13 tahun  bersinisal N menjadi korban penusukan setelah berusaha melerai pertengkaran kedua orang tuanya di Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

‎Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari persoalan rumah tangga antara tersangka dan istrinya, SW. Sebelum kejadian, SW diketahui telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Wungu.

‎Pelaku diduga tidak terima atas laporan tersebut. THS disebut telah melontarkan ancaman akan membunuh SW.

‎"Awalnya ada percekcokan antara suami dan istri. Dia tidak terima karena sebelumnya ada penganiayaan yang dilaporkan ke Polsek Wungu. Sebelumnya juga sempat mengancam, 'kamu akan saya bunuh'," ujar Agung, Rabu (26/8/2026).

‎Pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, THS kemudian mendatangi rumah istrinya di kawasan Perumnas Mojopurno, Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, dengan membawa pisau.

‎Saat pertengkaran terjadi, THS diduga berusaha menyerang SW. Namun, anaknya N(13), berusaha melerai dan memisahkan keduanya.

‎"Ketika anaknya memisahkan, justru anaknya yang kemudian menjadi sasaran penusukan," ungkapnya.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menilai perbuatan tersangka tidak hanya kekerasan terhadap anak. Rangkaian ancaman sebelum kejadian hingga tindakan pelaku mendatangi korban sambil membawa pisau menjadi pertimbangan penyidik menerapkan pasal percobaan pembunuhan.

‎"Ketika kita hubungkan antara ancaman dengan perbuatan aktifnya, memang dia ternyata sudah sempat mengancam akan membunuh. Sehingga kami simpulkan sebenarnya dia datang ke rumah perempuan ini dengan niat membunuh," tegas Agung.

‎"Jadi, kita terapkan juga pasal percobaan pembunuhan," tambahnya.

‎Terkait pendampingan terhadap korban yang masih di bawah umur, Agung memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

‎"Pendampingan kepada korban anak tentunya kita sesuaikan SOP. Jadi, semuanya kita laksanakan," pungkasnya. 

‎Atas perbuatannya, THS dijerat pasal berlapis yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Waf

Berita Terbaru

Gus Fawait Tanggapi Santai Soal Dukungan Maju Pilgub Jatim, Fokus Kerja untuk Jember

Gus Fawait Tanggapi Santai Soal Dukungan Maju Pilgub Jatim, Fokus Kerja untuk Jember

Selasa, 15 Sep 2026 22:05 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 22:05 WIB

Jember, Nawacita - Bupati Jember, Gus Fawait, memilih merespons santai perihal dukungan naik ke level provinsi oleh sejumlah kepala Desa di Madura saat event…

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

NFH Expo 2026 Masuk Surabaya, Industri F&B dan Hospitality Jatim Dibidik

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 21:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri food and beverage (F&B) dan hospitality di Jawa Timur menjadi sasaran perluasan Nusantara Food & Hotel (NFH) Expo 2026. Untuk …

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

PWU Butuh Rp100 - 300 Miliar, Ketua DPRD Jatim Buka Peluang Penyertaan Modal

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM – PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur mengungkap besarnya kebutuhan anggaran untuk membenahi tata kelola sekaligus mengoptimalkan aset-aset l…

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Eksepsi Raditya Kritik Tajam JPU Tidak Cermat

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya. Terdakwa Raditya Mohammer Khadaffi mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya dalam…

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

IndoBuildTech Kembali ke Surabaya, Industri Konstruksi Jatim Bidik Peluang Bisnis dan Proyek

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pasar konstruksi dan industri bahan bangunan di Jawa Timur kembali menjadi perhatian melalui penyelenggaraan IndoBuildTech Expo S…

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Hadir Di 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Akan Resmikan Fakultas Kedokteran UNIDA

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo -Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dijadwalkan meresmikan Fakultas Kedokteran Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor dalam…