Jual Pil untuk Gugurkan Kandungan Lewat Facebook, Dian Eka Paksi Dituntut 15 Bulan Penjara

surabayapagi.com
Terdakwa Muhammad Dian Eka Paksi mendengarkan tuntutan JPU Di ruang Candra PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ulah dari terdakwa Muhammad Dian Eka Paksi yang ingin berbisnis tapi salah memilih bidangnya, Bukannya mendapat untung, ia kini malah menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina selama 1 tahun dan 3 bulan penjara (15 bulan). 

Tindak pidana yang dilakukan Dian Eka Paksi diawali pada Maret 2021. Dirinya melakukan pembelian obat bernama Cytotec. Terdakwa berhasil mendapatkan obat penggugur kandungan tersebut dari sebuah toko online ternama. 1 strip berisi 10 butir seharga Rp 1,5 juta. 

Baca juga: Putusan NO Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Nany Widjaja Tegaskan Sengketa Belum Berakhir

Kemudian, terdakwa berniat menjual pil Cytotec tersebut melalui aplikasi media sosial Facebook. Eko Prayono dan Wiby Prasetya, petugas Kepolisian Sektor Gubeng, melihat postingan terdakwa di halaman facebooknya.

Dalam postingan tersebut, terdakwa sedang mengedarkan barang berupa obat sediaan farmasi jenis pil Cytotec yang digunakan untuk menggugurkan kandungan. Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara memesan 1 strip pil Cytotec berisi 10 butir kepada Dian.

Terdakwa lalu menawarkan satu strip Cytotec dengan harga Rp 2 juta. Setelah terjadi kesepakatan, lokasi ditentukan di depan Indomaret Jl.Diponegoro Surabaya. Saat bertemu dengan terdakwa, kedua petugas langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil Cytotec sebanyak 1 strip berisi 10 butir di tangan terdakwa.

Baca juga: Pledoi Terdakwa KDRT Psikis Vina Ditolak Jaksa, Ancaman Penjara di Depan Mata!

Atas perbuatannya itu, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.Kamis (16/09).

Terdakwa dinilai melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Baca juga: Ahli Hukum Bedah Legalitas Nominee, Nany Widjaja Tegaskan Keabsahan Kepemilikannya

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Dian Eka Paksi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan," tutur JPU Siska saat membacakan amar tuntutannya di ruang Candra PN Surabaya. nbd

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru