Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE Dilakukan Restorative Justice

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Atas dilaporkannya Lestariono (oknum Wartawan Harian di Surabaya) ke Polres Blitar Kota oleh Sutrisna dari media Monetor Hukum pada April lalu, akhirnya dilakukan Restorative Justice di Ruang Keadilan Justice Satreskrim Polres Blitar Kota pada Senin (11/7) sore yang dipimpin oleh Ipda Yuno Sakaino Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Blitar Kota. Dalam pertemuan yang diikuti kedua belah pihak itu juga disaksikan Aipda Supriyadi Staf Humas Polres Blitar Kota.

Sebelumnya  oleh Ipda Yuno memberikan arahan tentang Restorative Justice dan kedua  belah pihak memahami, dan akhirnya pihak terlapor Lestariono membuat surat pernyataan maaf dengn 4 point salah satunya tidak mengulangi perbuatan lagi dan sepakat damai dengan terlapor membuat surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak termasuk para saksi.

Baca juga: Dua Desa di Kabupaten Blitar Terbaka Hebat 24 Jam, Kerugian Capai Ratusan Juta

Setelah keduanya Lestariono dan Sutrisno mendengar surat pernyataan yang dibaca oleh Ipda Yuno, selanjutnya keduanya menandatangani surat pernyataan yang disaksikan oleh dua wartawan Monitor Hukum dan Aipda Supriyadi di atas materai.

Baca juga: PWI, IJTI, dan AJI Blitar Raya Gelar Aksi Serukan  Pernyataan Sikap, Desak Presiden Klarifikasi Ucapan "Londo Ireng"

Pertemuan itu diakhiri dengan kedua insan wartawan tersebut  menyerahkan dan menerima surat pernyataan dan foto bersama. Les

Baca juga: Lewat Pengaturan Arus Lalin Pagi, Polsek Garum Beri Rasa Aman dan Nyaman Pengguna Jalan Raya

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru