Gus Rosyid Berpulang, Perkara Hibah Al Ibrohimi Belum Inkracht

author M. Aidid Koresponden Gresik

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Almarhum KH Moh Zainur Rasyid atau Gus Rosyid. SP/ MAIDID
Almarhum KH Moh Zainur Rasyid atau Gus Rosyid. SP/ MAIDID

i

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kabar duka datang dari keluarga besar Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Pengasuh pesantren, KH Moh Zainur Rasyid Chusnan atau yang akrab disapa Gus Rosyid, berpulang ke Rahmatullah, Senin (14/9/2026) pagi.

Gus Rosyid meninggal dunia sekitar pukul 06.41 WIB dalam usia 56 tahun setelah menjalani perawatan akibat sakit di RSUD dr Soetomo Surabaya.

Kepergian Gus Rosyid menyisakan kisah yang cukup panjang. Bukan hanya sebagai pengasuh pesantren, tetapi juga karena hingga akhir hayatnya, namanya masih terkait dengan proses hukum perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Ponpes Al Ibrohimi senilai Rp400 juta.

Almarhum merupakan satu dari tiga terdakwa dalam perkara tersebut. Dua terdakwa lainnya adalah adik kandungnya, KH RM Khoirul Atho' Shah atau Gus Atho', dan Muhammad Miftahur Roziq.

Perkara tersebut sebenarnya telah selesai disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pada 30 Juli 2026, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman masing-masing satu tahun penjara serta denda Rp50 juta.

Namun, perjalanan hukumnya belum benar-benar berakhir.

Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht karena Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hingga Gus Rosyid meninggal dunia, putusan banding itu belum juga keluar.

Dengan demikian, kepergian Gus Rosyid terjadi ketika proses hukum perkara yang menjeratnya masih berada dalam tahap banding.

Sejak persidangan perkara tersebut dimulai, kondisi kesehatan Gus Rosyid memang tidak memungkinkan dirinya mengikuti seluruh proses persidangan seperti terdakwa lainnya.

Majelis hakim kemudian memperkenankan almarhum mengikuti persidangan dari kediamannya di Manyar, Gresik. Statusnya tetap sebagai tahanan rumah untuk menjalani proses hukum atas perkara tersebut.

Berbeda dengan Gus Rosyid, dua terdakwa lainnya, yakni Gus Atho' dan Muhammad Miftahur Roziq, menjalani pidana di Rumah Tahanan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Kini, proses hukum itu harus berjalan tanpa kehadiran Gus Rosyid.

Di tengah perjalanan perkara yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut, sang pengasuh pesantren lebih dahulu dipanggil menghadap Sang Khalik.

Gus Rosyid meninggalkan seorang istri, Muawanah, dan lima orang anak.

Bagi keluarga besar Al Ibrohimi, kepergian Gus Rosyid bukan sekadar kehilangan seorang pengasuh pesantren. Ia pergi meninggalkan keluarga, santri, dan sebuah perjalanan panjang yang bahkan belum sepenuhnya selesai di ranah hukum.

Semoga almarhum KH Moh Zainur Rasyid Chusnan mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala dosa dan kekhilafannya, serta keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan.

Rencananya jasad Almarhum akan dikebumikan pada hari ini juga usai salat Ashar di pemakaman umum Manyar Komplek. 

Innalillahi wa inna ilaihi raaji'uun. did

Tag :

Berita Terbaru

Kode “Kopi” Rp100 Juta Dibongkar di Sidang Maidi, Uang Disebut Dibungkus Kopi Cap Gajah

Kode “Kopi” Rp100 Juta Dibongkar di Sidang Maidi, Uang Disebut Dibungkus Kopi Cap Gajah

Senin, 14 Sep 2026 12:30 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Istilah “kopi” dalam percakapan WhatsApp menyeruak dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiu…

Fraksi PDIP Jatim Soroti Rendahnya Realisasi Deviden BUMD

Fraksi PDIP Jatim Soroti Rendahnya Realisasi Deviden BUMD

Senin, 14 Sep 2026 12:28 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Timur dinilai masih timpang. Fraksi PDI …

Target PAD R-APBD 2027 Tidak Hanya Dari Pajak, BUMD Bisa Jadi Andalan

Target PAD R-APBD 2027 Tidak Hanya Dari Pajak, BUMD Bisa Jadi Andalan

Senin, 14 Sep 2026 12:27 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai membuka ruang fiskal APBD 2027 dengan tantangan tidak ringan. Pendapatan daerah diproyeksikan…

Sidang Maidi: Perwali 53/2021 Dipersoalkan, Hakim Singgung Dugaan Oligarki di Balik Aturan Tender

Sidang Maidi: Perwali 53/2021 Dipersoalkan, Hakim Singgung Dugaan Oligarki di Balik Aturan Tender

Senin, 14 Sep 2026 12:24 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Peraturan Wali Kota (Perwali) Madiun Nomor 53 Tahun 2021 tentang tambahan persyaratan dokumen pemilihan pekerjaan jasa konstruksi m…

Bupati Gus Fawait Terus Pantau Pasokan dan Distribusi BBM seluruh SPBU

Bupati Gus Fawait Terus Pantau Pasokan dan Distribusi BBM seluruh SPBU

Senin, 14 Sep 2026 12:22 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember mengambil serangkaian langkah terukur guna mengatasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang memicu…

5 Kafilah Jember Tembus MTQ Tingkat Nasional, Gus Fawait Siapkan Beasiswa Kuliah

5 Kafilah Jember Tembus MTQ Tingkat Nasional, Gus Fawait Siapkan Beasiswa Kuliah

Senin, 14 Sep 2026 12:21 WIB

Senin, 14 Sep 2026 12:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Bupati Jember Muhammad Fawait secara resmi melepas keberangkatan kontingen Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXXI Tingkat Nasional di…