SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Traffic Light jalan Demak Surabaya, Senin (5/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan ES (48 th), warga jalan Tandes Lor Surabaya sebagai tersangka. Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,24 gram dan celana jeans.
Baca juga: Kesigapan TNI AL Hadapi Non-militer, Tangkap Kapal Thailand Bawa Sekitar 2 Ton Sabu dan Kokain
Kasat Narkoba AKP Hendro Utara menyatakan, tersangka ditangkap lantaran membawa narkoba yang disimpan didalam celana jeans nya.
Baca juga: Tak Perlu Ribet, Daftar Sekolah Swasta Surabaya Kini Cukup Lewat SPMB Online
“Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyidikan atas informasi adanya seorang pria yang membawa narkoba,” ucap Hendro Utara, Minggu (11/9/2022).
Setelah tidak lama melakukan penyidikan, lanjut Hendro, petugas melihat pelaku saat menunggu lampu merah di jalan Demak. Tak butuh waktu lama pelaku langsung dibekuk dan dilakukan penggeledahan. Kemudian, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mako Polres guna diproses tindak lanjut.
Baca juga: SPMB Surabaya 2025: Jalur Afirmasi hingga Prestasi, Cek Syarat dan Tanggalnya
Kini tersangka ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ari
Editor : Redaksi