Simpan Sabu, Arek Bubutan Diringkus

surabayapagi.com
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang budak narkoba diamankan Polrestabes Surabaya. Pelaku berinisial NH (47) warga Bubutan  Surabaya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kediamannya pada 6 Oktober 2022 lalu.

Saat digeledah, dari pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai serabutan itu polisi mendapati barang bukti 6 poket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu – sabu.

Baca juga: BNN Gerebek Gudang di Kawasan Pergudangan Cerme, Diduga Simpan Ganja Jaringan Internasional

“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini (sabu) dari temannya yang saat ini dalam pencarian (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali demi mendapat keuntungan yang lebih,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Samanonasa, Selasa (08/11/2022).

Baca juga: Konteks Aspirasi Berdemo, Polrestabes Surabaya Tekankan Peran Pengawasan Orang Tua untuk Anak di Bawah Umur

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana  Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ari

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru