SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Seorang budak narkoba diamankan Polrestabes Surabaya. Pelaku berinisial NH (47) warga Bubutan Surabaya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kediamannya pada 6 Oktober 2022 lalu.
Saat digeledah, dari pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai serabutan itu polisi mendapati barang bukti 6 poket plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu – sabu.
Baca juga: Artis Revaldo Fifaldi, Tak Kapok Bernarkoba
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram ini (sabu) dari temannya yang saat ini dalam pencarian (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali demi mendapat keuntungan yang lebih,” jelas Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Samanonasa, Selasa (08/11/2022).
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Oknum Sales AC di Surabaya Gelapkan Dana Perusahaan Puluhan Juta Rupiah
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ari
Editor : Moch Ilham