Resmi! OJK Cabut Izin Perusahaan Asuransi Wanaartha Life

surabayapagi.com
OJK saat menggelar konferensi pers pencabutan izin usaha Wanaartha Life, Senin (5/12/2022). Foto: Dok. OJK.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada hari Senin (5/12/2022). Adapun pencabutan ini dilakukan karena perusahaan tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital)yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

"Hal ini disebabkan PT Wanaartha Life tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono  dalam konferensi pers, Senin, (5/12/2022).

Baca juga: Dunia Keuangan Indonesia Berguncang

Ia menjelaskan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

“Kondisi ini direkayasa perusahaan, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Ogi.

Maka dari itu, Ogi menegaskan, OJK melakukan tindakan pencabutan izin usaha Wanaartha Life dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

"Hal tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Baca juga: OJK Bisa Gugat Bank, untuk Lindungi Konsumen

OJK sendiri selama ini telah melakukan pengawasan terhitung sejak 2018 silam. Termasuk memberikan peringatan pertama sampai tiga kali sejak 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni 2021.

Pasca pencabutan izin ini, Ogi mengatakan Wanaartha Life wajib menghentikan usahanya.Dengan begitu, Wanaartha Life diperintahkan untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi dalam 30 hari mendatang.

Kendati demikian, para pemegang polis dapat mengubungi perusahaan tersebut dalam rangka pelayanan konsumen, sampai dibentuknya tim likuidasil.

Baca juga: Utang Pinjol Rp 90,99 Triliun, Gadai Rp 111,68 Triliun

Adapun tim likuidasi merupakan tim yang  akan melakukan verifikasi pemegang polis untuk selanjutnya dilakukan perhitungan penyelesaian hak pemegang polis.

Sebagai informasi, Wanaartha Life merupakan asuransi jiwa terbaik di Indonesia yang berfokus pada asuransi jiwa tradisional, kesehatan, investasi dan dana pensiun. jk

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru