Hujat Anak-anak, Seorang Pengacara Dijebloskan ke Lapas

surabayapagi.com
Indra Tarigan, saat diamankan oleh tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa siang kemarin. SP/Ist/Kejagung

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pengacara Indra Tarigan diamankan oleh tim Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ini setelah dirinya masuk dalam DPO karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik setelah menghujat anak Nikita Mirzani yang masih di bawah umur. Indra Tarigan ditangkap dan ditahan pada Selasa (4/7) siang.

Indra Tarigan yang berprofesi sebagai pengacara ditahan dianggap membully anak Nikita Mirzani yang masih di bawah umur. Indra Tarigan divonis 8 bulan penjara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.

Baca juga: Direktur Teknis Kepabeanan BC Ditahan Kejagung 

Melihat rivalnya akhirnya ditangkap, Nikita Mirzani mengucap syukur.

"Alhamdullilah saya ucapan kan Terima kasih yang sebesar2 nya kepada @kejaksaan.ri @kejari_jakarta_selatan akhirnya saya mendapatkan keadilan di negara republik Indonesia tercinta," tulis Nikita Mirzani dalam unggahannya dilihat, Rabu (5/7/2023).

Agar Jangan Asal Bicara

Nikita Mirzani berharap ini jadi pelajaran untuk semua yang menggunakan media sosial untuk tidak asal bicara. Jangan sampai menyesal setelah laporan ditindaklanjuti polisi.

Baca juga: Nadiem Makin Tersudutkan oleh Eks Bawahannya

"Selasa 04 Juli 2023 sekitar pukul 12:30 WIB, dan bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ini keterangan rilis yang diterima Surabaya Pagi, Selasa (4/7/2023).

Diamankan Tanpa Paksaan

Dalam keterangan tersebut, Indra Tarigan dituliskan sempat mengulur-ulur waktu saat akan diamankan. Meskipun begitu, akhirnya ia pasrah dan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.

Baca juga: Jaksa Duga Korupsi Nadiem White Collar Crime 

"Pada saat diamankan, Terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun Terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu," tulis keterangan resmi tersebut.

"Akhirnya tepat pukul 13:00 WIB, Terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tulisnya. n erc/jk/rmc

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru