Kejagung Masih Rahasiakan, Pejabat yang Kongkalikong dengan Terduga Korupsi Tambang Rp 47 T

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Samin Tan, terduga korupsi Tambang senilai Rp 47 Triliun, diduga bermain dengan penyelenggara negara karena telah memberikan ‘izin tambang’ secara ilegal selama 8 tahun.
Samin Tan, terduga korupsi Tambang senilai Rp 47 Triliun, diduga bermain dengan penyelenggara negara karena telah memberikan ‘izin tambang’ secara ilegal selama 8 tahun.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Senin (30/3/2026), penyelenggara negara yang diduga terlibat kasus korupsi dengan Samin Tan, masih belum dipanggil Kejagung. Saat ini penyelidikan masih berlanjut.

"Kita lihat ke depan hasil pendalaman pemeriksaan keterlibatan penyelenggara negara dan pihak-pihak terafiliasi, tentunya berdasarkan alat-alat bukti sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan azas praduga tak bersalah," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (30/3/2026).

Samin Tan, Orang Terkaya ke-28, Bebas dari KPK, Ditangkap Kejagung. Diduga Korupsi Tambang Rp47,1 triliun, Bekekerja sama dengan oknum Pejabat

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarief Sulaeman menjelaskan bahwa perusahaan tambang milik Samin Tan, tetap beroperasi meski izinnya telah dicabut sejak 2017 lalu. “Izin PT AKT dicabut pada 2017, tetapi perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah sampai 2025,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.

 

Keterlibatan Penyelenggara Negara

Kejagung menduga adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam melancarkan praktik tambang ilegal tersebut, terutama dalam kelanjutan operasi tambang padahal kontrak batu bara seharusnya dihentikan 

Kasus ini merupakan kelanjutan dari temuan sebelumnya terkait dugaan gratifikasi untuk mengurus perizinan pertambangan.

Perusahaan Samin Tan diduga tetap beroperasi di Kalimantan Tengah meskipun telah dihentikan, yang menunjukkan adanya becking atau keterlibatan oknum dalam perizinan .

PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Setelah izinnya dicabut, PT AKT diduga tetap menambang dan menjual batu bara menggunakan dokumen izin yang tidak sah. "Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan," jelasnya.

 

Korupsi Selama Delapan Tahun

Kejagung meyakini ada pihak penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam kurun waktu delapan tahun tersebut.

Namun demikian, Kejagung belum membongkar siapa pengawas tambang yang diduga membantu Samin untuk mengurus dokumen perizinan secara melawan hukum. “Dalam kasus ini, itu ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang melakukan pengawasan terhadap tambang,” kata Syarief.

Atas perbuatannya tersebut, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. n jk, erc, rmc

Berita Terbaru

Gelar Wisuda Mahasantri PeTIK Jombang, PLN Wujudkan Generasi Unggul dari Amanah Zakat

Gelar Wisuda Mahasantri PeTIK Jombang, PLN Wujudkan Generasi Unggul dari Amanah Zakat

Rabu, 03 Jun 2026 12:51 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 12:51 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memfasilitasi kegiatan Tasyakuran Kelulusan dan Wisuda M…

Tebar Senyum Idul Adha 1447 H, PLN UIT JBM Salurkan Kurban untuk 2.900 Penerima Manfaat

Tebar Senyum Idul Adha 1447 H, PLN UIT JBM Salurkan Kurban untuk 2.900 Penerima Manfaat

Rabu, 03 Jun 2026 12:48 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 12:48 WIB

SuraabayaPagi, Surabaya - Dalam semangat berbagi dan mempererat kepedulian sosial pada momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PLN Unit Induk Transmisi Jawa…

Diduga Pengelolaan IPAL Tak Layak, 6 SPPG di Lumajang Ditutup Sementara

Diduga Pengelolaan IPAL Tak Layak, 6 SPPG di Lumajang Ditutup Sementara

Rabu, 03 Jun 2026 12:31 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 12:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Baru-baru ini, sebanyak 6 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lumajang di-suspend atau ditutup sementara oleh BGN diduga…

Redam Hoaks di Medsos, Pemkab Lumajang Komitmen Benahi Komunikasi Publik

Redam Hoaks di Medsos, Pemkab Lumajang Komitmen Benahi Komunikasi Publik

Rabu, 03 Jun 2026 12:29 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti penyebaran ledakan asumsi liar (hoaks) dan disinformasi massal di media sosial (medsos), Pemerintah Kabupaten…

Fenomena Bediding di Banyuwangi Jadi Ancaman Anabul Rentan Terserang Penyakit

Fenomena Bediding di Banyuwangi Jadi Ancaman Anabul Rentan Terserang Penyakit

Rabu, 03 Jun 2026 12:00 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Cuaca ekstrem di Banyuwangi mengakibatkan fenomena bediding yang membuat suhu udara di Banyuwangi terasa lebih dingin ternyata…

Gubernur Khofifah pantau pengambilan PIN pendaftaran Sekolah SMA

Gubernur Khofifah pantau pengambilan PIN pendaftaran Sekolah SMA

Rabu, 03 Jun 2026 11:43 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:43 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Selsa (2/6/2026) melakukan pemantauan pengambilan PIN sistempenerimaan murid baru (SPMB)…