Kejagung Masih Rahasiakan, Pejabat yang Kongkalikong dengan Terduga Korupsi Tambang Rp 47 T

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Samin Tan, terduga korupsi Tambang senilai Rp 47 Triliun, diduga bermain dengan penyelenggara negara karena telah memberikan ‘izin tambang’ secara ilegal selama 8 tahun.
Samin Tan, terduga korupsi Tambang senilai Rp 47 Triliun, diduga bermain dengan penyelenggara negara karena telah memberikan ‘izin tambang’ secara ilegal selama 8 tahun.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Senin (30/3/2026), penyelenggara negara yang diduga terlibat kasus korupsi dengan Samin Tan, masih belum dipanggil Kejagung. Saat ini penyelidikan masih berlanjut.

"Kita lihat ke depan hasil pendalaman pemeriksaan keterlibatan penyelenggara negara dan pihak-pihak terafiliasi, tentunya berdasarkan alat-alat bukti sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan azas praduga tak bersalah," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (30/3/2026).

Samin Tan, Orang Terkaya ke-28, Bebas dari KPK, Ditangkap Kejagung. Diduga Korupsi Tambang Rp47,1 triliun, Bekekerja sama dengan oknum Pejabat

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarief Sulaeman menjelaskan bahwa perusahaan tambang milik Samin Tan, tetap beroperasi meski izinnya telah dicabut sejak 2017 lalu. “Izin PT AKT dicabut pada 2017, tetapi perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah sampai 2025,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.

 

Keterlibatan Penyelenggara Negara

Kejagung menduga adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam melancarkan praktik tambang ilegal tersebut, terutama dalam kelanjutan operasi tambang padahal kontrak batu bara seharusnya dihentikan 

Kasus ini merupakan kelanjutan dari temuan sebelumnya terkait dugaan gratifikasi untuk mengurus perizinan pertambangan.

Perusahaan Samin Tan diduga tetap beroperasi di Kalimantan Tengah meskipun telah dihentikan, yang menunjukkan adanya becking atau keterlibatan oknum dalam perizinan .

PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Setelah izinnya dicabut, PT AKT diduga tetap menambang dan menjual batu bara menggunakan dokumen izin yang tidak sah. "Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan," jelasnya.

 

Korupsi Selama Delapan Tahun

Kejagung meyakini ada pihak penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam kurun waktu delapan tahun tersebut.

Namun demikian, Kejagung belum membongkar siapa pengawas tambang yang diduga membantu Samin untuk mengurus dokumen perizinan secara melawan hukum. “Dalam kasus ini, itu ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang melakukan pengawasan terhadap tambang,” kata Syarief.

Atas perbuatannya tersebut, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. n jk, erc, rmc

Berita Terbaru

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Perdana, Konferensi MWCNU Kalitengah Gunakan Mekanisme Hasil Muktamar Ke-35 NU

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kalitengah, Kabupaten Lamongan, menjadi momentum penting bagi perjalanan o…

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sampoerna University Roadshow ke Surabaya, Soroti Kebutuhan Kompetensi Lulusan di Era Global

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Kebutuhan tenaga kerja yang adaptif dan memiliki kompetensi lintas disiplin menjadi salah satu tantangan pendidikan tinggi di tengah p…

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

LKBB King Cobra Season 3 Meriah Digelar, Dorong Generasi Muda Tangguh dan Berjiwa Nasionalisme

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 15:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Sidoarjo - Yayasan Perguruan Al-Islam (YAPALIS) Krian kembali menggelar Lomba Keterampilan Baris Berbaris (LKBB) King Cobra Season 3 t…

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Apa Itu Blockchain dan Perbedaanya dengan Mata Uang Kripto? 

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

Sabtu, 03 Okt 2026 07:47 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Blockchain dan mata uang kripto sering disebut di dalam pembahasan yang sama. Keduanya memang berkaitan erat, namun blockchain dan …

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…