SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Senin (30/3/2026), penyelenggara negara yang diduga terlibat kasus korupsi dengan Samin Tan, masih belum dipanggil Kejagung. Saat ini penyelidikan masih berlanjut.
"Kita lihat ke depan hasil pendalaman pemeriksaan keterlibatan penyelenggara negara dan pihak-pihak terafiliasi, tentunya berdasarkan alat-alat bukti sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan azas praduga tak bersalah," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (30/3/2026).
Samin Tan, Orang Terkaya ke-28, Bebas dari KPK, Ditangkap Kejagung. Diduga Korupsi Tambang Rp47,1 triliun, Bekekerja sama dengan oknum Pejabat
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarief Sulaeman menjelaskan bahwa perusahaan tambang milik Samin Tan, tetap beroperasi meski izinnya telah dicabut sejak 2017 lalu. “Izin PT AKT dicabut pada 2017, tetapi perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah sampai 2025,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.
Keterlibatan Penyelenggara Negara
Kejagung menduga adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam melancarkan praktik tambang ilegal tersebut, terutama dalam kelanjutan operasi tambang padahal kontrak batu bara seharusnya dihentikan
Kasus ini merupakan kelanjutan dari temuan sebelumnya terkait dugaan gratifikasi untuk mengurus perizinan pertambangan.
Perusahaan Samin Tan diduga tetap beroperasi di Kalimantan Tengah meskipun telah dihentikan, yang menunjukkan adanya becking atau keterlibatan oknum dalam perizinan .
PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Setelah izinnya dicabut, PT AKT diduga tetap menambang dan menjual batu bara menggunakan dokumen izin yang tidak sah. "Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan," jelasnya.
Korupsi Selama Delapan Tahun
Kejagung meyakini ada pihak penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam kurun waktu delapan tahun tersebut.
Namun demikian, Kejagung belum membongkar siapa pengawas tambang yang diduga membantu Samin untuk mengurus dokumen perizinan secara melawan hukum. “Dalam kasus ini, itu ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang melakukan pengawasan terhadap tambang,” kata Syarief.
Atas perbuatannya tersebut, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. n jk, erc, rmc
Editor : Moch Ilham