Kejagung Masih Rahasiakan, Pejabat yang Kongkalikong dengan Terduga Korupsi Tambang Rp 47 T

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Samin Tan, terduga korupsi Tambang senilai Rp 47 Triliun, diduga bermain dengan penyelenggara negara karena telah memberikan ‘izin tambang’ secara ilegal selama 8 tahun.
Samin Tan, terduga korupsi Tambang senilai Rp 47 Triliun, diduga bermain dengan penyelenggara negara karena telah memberikan ‘izin tambang’ secara ilegal selama 8 tahun.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Senin (30/3/2026), penyelenggara negara yang diduga terlibat kasus korupsi dengan Samin Tan, masih belum dipanggil Kejagung. Saat ini penyelidikan masih berlanjut.

"Kita lihat ke depan hasil pendalaman pemeriksaan keterlibatan penyelenggara negara dan pihak-pihak terafiliasi, tentunya berdasarkan alat-alat bukti sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan azas praduga tak bersalah," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dihubungi, Senin (30/3/2026).

Samin Tan, Orang Terkaya ke-28, Bebas dari KPK, Ditangkap Kejagung. Diduga Korupsi Tambang Rp47,1 triliun, Bekekerja sama dengan oknum Pejabat

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Syarief Sulaeman menjelaskan bahwa perusahaan tambang milik Samin Tan, tetap beroperasi meski izinnya telah dicabut sejak 2017 lalu. “Izin PT AKT dicabut pada 2017, tetapi perusahaan diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara tidak sah sampai 2025,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung pada Sabtu (28/3/2026) dini hari.

 

Keterlibatan Penyelenggara Negara

Kejagung menduga adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam melancarkan praktik tambang ilegal tersebut, terutama dalam kelanjutan operasi tambang padahal kontrak batu bara seharusnya dihentikan 

Kasus ini merupakan kelanjutan dari temuan sebelumnya terkait dugaan gratifikasi untuk mengurus perizinan pertambangan.

Perusahaan Samin Tan diduga tetap beroperasi di Kalimantan Tengah meskipun telah dihentikan, yang menunjukkan adanya becking atau keterlibatan oknum dalam perizinan .

PT AKT sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Setelah izinnya dicabut, PT AKT diduga tetap menambang dan menjual batu bara menggunakan dokumen izin yang tidak sah. "Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan melibatkan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan," jelasnya.

 

Korupsi Selama Delapan Tahun

Kejagung meyakini ada pihak penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam kurun waktu delapan tahun tersebut.

Namun demikian, Kejagung belum membongkar siapa pengawas tambang yang diduga membantu Samin untuk mengurus dokumen perizinan secara melawan hukum. “Dalam kasus ini, itu ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang melakukan pengawasan terhadap tambang,” kata Syarief.

Atas perbuatannya tersebut, Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. n jk, erc, rmc

Berita Terbaru

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

LHP BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun. Dua Dirjen yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya telah…

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ini sedang ramai dibahas tokoh NU yang berambisi ingin jadi ketum PBNU. Berdasarkan hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung tahun…

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Dekan III FH UNAIR, terlibat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR. Komisi…

 LKPJ Bupati 2025 dan 4 Raperda Inisiatif Berjalan Mulus

 LKPJ Bupati 2025 dan 4 Raperda Inisiatif Berjalan Mulus

Senin, 30 Mar 2026 18:39 WIB

Senin, 30 Mar 2026 18:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sampang- Ketua DPRD kabupaten Sampang Rudi Kurniawan memimpin rapat sidang  paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban …

Pimpin Apel Pagi, Gus Qowim Tekankan Kinerja Optimal dan Bijak Hadapi Isu Global

Pimpin Apel Pagi, Gus Qowim Tekankan Kinerja Optimal dan Bijak Hadapi Isu Global

Senin, 30 Mar 2026 18:03 WIB

Senin, 30 Mar 2026 18:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wakil Wali Kota Kediri Qowimuddin memimpin apel pagi di Halaman Balai Kota Kediri, Senin (30/03/2026). Selain diikuti oleh OPD di…

Permudah Penjualan, JBA Hadirkan Sistem Titip Kendaraan Berbasis Transparansi

Permudah Penjualan, JBA Hadirkan Sistem Titip Kendaraan Berbasis Transparansi

Senin, 30 Mar 2026 17:34 WIB

Senin, 30 Mar 2026 17:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menitipkan kendaraan untuk dijual kerap menjadi tantangan bagi pemilik, mulai dari proses yang dianggap rumit hingga ketidakjelasan m…