Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Tuding Ada Hakim Kaku

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diwarnai dengan perdebatan yang cukup sengit. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, terlibat perang argumen dengan majelis hakim mengenai kewajiban kehadiran kliennya secara langsung di ruang sidang.

Pihak kuasa hukum telah melayangkan surat permohonan resmi kepada hakim agar Nikita Mirzani diizinkan keluar dari tahanan untuk mengikuti jalannya sidang PK. Namun, permohonan tersebut terbentur pada aturan internal Mahkamah Agung yang menganggap kehadiran pemohon tidak lagi bersifat mutlak.

"Persidangan tadi memang kami menyampaikan kepada hakim dan juga kami menyampaikan permohonan, surat permohonan ya untuk menghadirkan Nikita," kata Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Majelis hakim dalam pandangannya tetap merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang memberikan kelonggaran pemohon PK tidak diwajibkan hadir secara fisik. Hal ini dinilai kuasa hukum bertentangan dengan transparansi yang diharapkan oleh masyarakat luas, terutama di media sosial.

"Kami memahami hal tersebut dengan rujukan SEMA 4 2016, tapi setelah putusan kemarin itu banyak respon-respon dari masyarakat yang bersifat negatif ya terhadap proses peradilan ini," tutur Usman Lawara.

Menanggapi penolakan hakim, tim kuasa hukum Nikita Mirzani membawa argumen soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34 Tahun 2013. Menurutnya, putusan MK secara tegas menyatakan kehadiran prinsipal atau pemohon PK bersifat wajib karena dialah yang merasakan dampak langsung dari hukuman yang dijatuhkan.

"Wajib hukumnya pemohon PK itu harus hadir dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa kehadiran penasehat hukum dalam permohonan PK itu adalah sifatnya hanya mendampingi karena yang mengalami langsung akibat dari perbuatan akibat dari dihukumnya seorang terpidana ini adalah si prinsipal itu sendiri," tegas Usman Lawara.

Usman Lawara berpendapat pengadilan tidak seharusnya hanya membanding-bandingkan peraturan secara kaku. Baginya, kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi jauh lebih tinggi dibandingkan dengan SEMA, serta memiliki sifat mengikat secara umum.

Pemohon PK tak Wajib Hadir

"Pengadilan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 2016 mengatakan bahwa pemohon PK tidak lagi menjadi wajib hadir tapi ada peraturan lebih tertinggi Mahkamah Konstitusi dalam putusan itu," pungkasnya.

Meski permohonan tersebut belum dikabulkan sepenuhnya pada sidang hari ini, majelis hakim berjanji akan mempertimbangkan kembali permintaan tim hukum Nikita Mirzani pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada pekan depan.
Sidang PK mendatang akan berlanjut dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa serta kehadiran saksi ahli yang disiapkan oleh pemohon. n jk, erc,ptr

Berita Terbaru

Pemdes Balongmacekan Gelar Sertijab Kades, Dari Dewi Mariya Ulfa ke Haji Sukisno

Pemdes Balongmacekan Gelar Sertijab Kades, Dari Dewi Mariya Ulfa ke Haji Sukisno

Kamis, 02 Jul 2026 17:05 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 17:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Balongmacekan, Kecamatan Tarik, menggelar serah terima jabatan (Sertijab) dari Penjabat (Pj.) Kepala Desa…

Kota Mojokerto Raih Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Timur

Kota Mojokerto Raih Juara II Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Jawa Timur

Kamis, 02 Jul 2026 16:50 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 16:50 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Kota Mojokerto kembali mencatatkan prestasi gemilang. Kali ini, Kelurahan Wates Kecamatan Magersari berhasil meraih Juara II …

BNN Bongkar Modus Baru Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand, Diduga Akan Diolah Jadi Cairan Vape

BNN Bongkar Modus Baru Penyelundupan 3,37 Ton Ganja dari Thailand, Diduga Akan Diolah Jadi Cairan Vape

Kamis, 02 Jul 2026 16:02 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 16:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar modus baru penyelundupan narkotika jaringan internasional asal Thailand dengan menyita 3…

Lewat Edukasi Ergonomi bagi Awak Sarana, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan Kerja

Lewat Edukasi Ergonomi bagi Awak Sarana, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan Kerja

Kamis, 02 Jul 2026 15:40 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan Kerja melalui Edukasi Ergonomi bagi Awak Saran, untuk itu  PT Kereta Api Indonesia …

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Kemendidasmen Dorong Pemetaan Murid Manajemen Talenta Jenjang SMA

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Kemendidasmen Dorong Pemetaan Murid Manajemen Talenta Jenjang SMA

Kamis, 02 Jul 2026 15:35 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Humas SMA Negeri 9 Surabaya, Chusnawirya Kurnia Devi bersama waka kesiswaan SMA Negeri 9 Surabaya, Muhammad Royhan, dan  tiga …

BBKK Surabaya Catat 85 Jemaah Wafat Selama Pelaksanaan Haji Tahun 2026

BBKK Surabaya Catat 85 Jemaah Wafat Selama Pelaksanaan Haji Tahun 2026

Kamis, 02 Jul 2026 15:27 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selama pelaksanaan haji tahun 2026, Balai Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Kota Surabaya mencatat sebanyak 85 orang jemaah haji…