Orang Terkaya ke-28, Bebas dari KPK, Ditangkap Kejagung

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penampakan wajah Crazy Rich Samin Tan, usai ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Penampakan wajah Crazy Rich Samin Tan, usai ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

i

Diduga Korupsi Tambang Rp47,1 triliun, Bekerjasama dengan oknum Pejabat 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Samin Tan (62 tahun), yang pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia. "Dia lolos dari kasus suap di KPK, kini ditahan Kejagung," kata seorang penyidik Jampidsus Kejagung, yang dihubungi Surabaya Pagi, Minggu (29/3) .

Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Sabtu.

Kejagung menyampaikan penetapan Samin Tan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di banyak tempat.

Dalam konstruksi perkara korupsi tambang ini, Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Namun izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, saat jumpa pers, Sabtu (28/3/2026).

 

Rugikan Negara Rp47,1 triliun

Kejaksaan Agung memprakirakan kerugian negara mencapai Rp47,1 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tambang ilegal dan pengemplangan pajak selama kurun waktu tertentu

Aktivitas Samin Tan  diduga dilakukan dengan cara menabrakkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.

"Sehingga merugikan keuangan negara dan atau perekonomian negara," lanjut Syarief.

Kejagung menyebut adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara ini. Namun, hingga saat ini belum ada pihak dari unsur tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

40 Orang Terkaya di Indonesia

Dalam catatan Samin Tan muncul dalam daftar 40 orang terkaya di Indonesia yang dirilis majalah Forbes pada 2011. Kala itu, posisi tiga besar orang terkaya tahun 2011 masih dipegang oleh Hartono bersaudara (pemilik Djarum), Susilo Wonowidjojo (Gudang Garam), dan Eka Tjipta Widjaja (Sinarmas Group).

Dari daftar itu, Samin Tan berada di posisi ke-28. Dia disebut memiliki kekayaan USD 940 juta atau sekitar Rp 13 triliun.

 

Pernah Buron KPK

Pada 2019, Samin Tan diperiksa berkali-kali oleh KPK terkait kasus suap hingga akhirnya mangkir. Samin Tan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Mei 2020. Dia jadi buron setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

Hampir 1 tahun menghilang, Samin Tan akhirnya ditangkap KPK. 

Samin Tan dijerat sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. KPK menyebut Samin Tan sebagai pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, memberi suap Rp 5 miliar ke Eni Saragih.

Samin Tan dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim berpendapat berbeda. Pada tahun 2021, hakim memvonis bebas Samin Tan. Ia tidak terbukti memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni dan dianggap sebagai korban pemerasan. Vonis bebas Samin Tan dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2022. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…