SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Reyna Usman Mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan, menjadi salah satu tersangka dalam korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker.
KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Reyna Usman, pada Kamis (07/09/2023). Yang berada di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik menemukan adanya dokumen catatan keuangan saat penggeledahan dilakukan. Adapun catatan tersebut berisi transaksi uang ke sejumlah pihak yang diduga terkait korupsi di kemnaker.
"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak yang segera didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," jelas Ali.
"Analisis beserta penyitaan segera dilakukan dan nantinya kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," imbuhnya.
Penyidikan korupsi saat ini tengah gencar dilakukan oleh KPK di Kementerian Ketenagakerjaan. Selain menggeledah rumah Reyna di Bali pada Kamis (07/08/2023), penyidik juga telah memeriksa Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Usai diperiksa KPK, Cak Imin mengaku telah memberikan tiap informasi yang diketahuinya terkait korupsi di Kemnaker kepada penyidik KPK.
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi insyaallah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan," kata Cak Imin di gedung KPK, Kamis (07/09/2023). jk-03/Acl
Editor : Redaksi