Pengasuh Pesantren Soroti Pemberlakuan Kembali Iddah Politik di Muktamar NU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Jombang— Pengasuh Pondok Pesantren Ma’hadul I’lmi Asy-Syar’ie Rembang, KH Imam Baihaqi, M.H., menyayangkan keputusan pimpinan sidang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang kembali memberlakukan Peraturan Perkumpulan (Perkum) mengenai masa “iddah politik” bagi calon Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.

Menurut KH Imam Baihaqi, penerapan kembali aturan tersebut menimbulkan tanda tanya.

Pasalnya, Perkum mengenai masa iddah politik disebut telah dicabut sehari sebelumnya dalam sidang pleno Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU.

Dengan pencabutan tersebut, menurutnya, semestinya setiap kader NU memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum PBNU, termasuk mereka yang belum genap satu tahun meninggalkan jabatan atau aktivitas politik.

“Ini jelas ada hidden agenda, tentu untuk menjegal kader potensial untuk maju sebagai calon ketua umum. Ini untuk menjegal Gus Yusuf (KH Yusuf Chodlori, pengasuh Pondok Pesantren Tegalrejo),” tegas KH Imam Baihaqi dalam serial talkshow Mimbar Muktamar NU bertajuk Saat Muktamirin Dipermainkan, yang digelar Suluh Nahdliyin di Pondok Pesantren Al Maliki 2 Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Minggu (30/8/2026).

KH Imam Baihaqi menilai keberadaan aturan masa iddah politik sejak awal memang menimbulkan persoalan.

Ia mengaku bersama sejumlah pihak telah berulang kali mendiskusikan dan menyuarakan perlunya mengkaji kembali dasar pemberlakuan aturan tersebut.

“Masa iddah politik ini sebetulnya sesuatu yang lucu. Jauh-jauh hari, sejak beberapa bulan yang lalu, kita sudah sering kali mendiskusikan dan menyuarakan bahwa tidak ada alasan yang krusial kenapa iddah politik itu ada,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan dasar lahirnya sejumlah Perkum yang dinilainya tidak berangkat dari persoalan serius atau adanya kemudaratan nyata yang harus diatasi.

“Kita dulu menilai Perkum-Perkum ini lahir dari satu proses politik, bukan lahir dari satu masalah yang serius yang, kalau dalam tradisi pesantren, itu disebut madharat. Tidak ada itu rujukannya,” katanya.

Menurut KH Imam Baihaqi, setiap ketetapan organisasi semestinya lahir melalui kajian yang serius dan berbasis pada persoalan nyata.

Ia mempertanyakan alasan PBNU periode saat ini membuat sejumlah aturan yang, menurutnya, tidak didasarkan pada kajian yang memadai.

“Satu ketetapan harusnya berbasis masalah. Nah, tidak ada masalah selama ini. Terlihat sekali bahwa aturan itu diciptakan untuk membuat ketidakadilan atau justru melanggar kemaslahatan,” tegasnya.

KH Imam Baihaqi juga mengingatkan bahwa setiap aturan internal organisasi tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar organisasi sebagaimana telah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Sesuatu yang melanggar kemaslahatan dari yang ditetapkan undang-undang pokoknya, yaitu AD/ART, harusnya ini ditolak sejak awal,” ujarnya.

Berita Terbaru

Harhubnas 2026, Pemkot Mojokerto Luncurkan QRIS Parkir dan Kampanyekan Keselamatan Berkendara

Harhubnas 2026, Pemkot Mojokerto Luncurkan QRIS Parkir dan Kampanyekan Keselamatan Berkendara

Minggu, 11 Okt 2026 12:46 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto meluncurkan pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum secara digital melalui Quick Response Code I…

Perkuat Kemampuan Akademik, Pemkab Gresik Biayai Bimbingan Belajar Sekolah Rakyat

Perkuat Kemampuan Akademik, Pemkab Gresik Biayai Bimbingan Belajar Sekolah Rakyat

Minggu, 11 Okt 2026 12:40 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Dalam rangka memperkuat kemampuan akademik serta pendidikan keagamaan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, membiayai bimbingan…

Lumajang Salurkan 210 Ribu Liter Air Bersih ke 6 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Lumajang Salurkan 210 Ribu Liter Air Bersih ke 6 Kecamatan Terdampak Kekeringan

Minggu, 11 Okt 2026 12:21 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Musim kemarau panjang mengakibatkan sejumlah wilayah mengalami kekeringan ekstrem hingga krisis air bersih, salah satunya yang…

Per Januari-September 2026: Kunjungan Wisman di Lumajang Naik, Air Terjun Tumpak Sewu Penyumbang Terbesar

Per Januari-September 2026: Kunjungan Wisman di Lumajang Naik, Air Terjun Tumpak Sewu Penyumbang Terbesar

Minggu, 11 Okt 2026 12:01 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang mencatat sejak Januari hingga September 2026, kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) di…

Pemkot Probolinggo Buka Peluang Investasi Bidang Kesehatan ke investor Arab Saudidi

Pemkot Probolinggo Buka Peluang Investasi Bidang Kesehatan ke investor Arab Saudidi

Minggu, 11 Okt 2026 11:46 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai upaya dalam memperkuat sektor kesehatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo membuka peluang investasi bidang…

Peringati HSN 2026, Pemkab Ponorogo Komitmen Tetap Terapkan Skala Efisiensi

Peringati HSN 2026, Pemkab Ponorogo Komitmen Tetap Terapkan Skala Efisiensi

Minggu, 11 Okt 2026 11:42 WIB

Minggu, 11 Okt 2026 11:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Di tengah kebijakan efisiensi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, tetap menggelar peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2026…