SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lamongan secara tegas Mendesak dan meminta kepada Pemerintah daerah, untuk melakukan upaya penghentian peredaran miras dan narkoba yang mulai merebak belakangan baik secara offline, maupun online (media sosial).
Penegasan itu disampaikan oleh PCNU Lamongan, saat menyerahkan surat pernyataan sikap terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) kepada Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, dalam audensi pada Senin (24/8/2026).
Dalam audiensi tersebut, Rais Syuriah PCNU KH. Salim Ashar menyampaikan keresahan masyarakat terkait dugaan masih maraknya peredaran minuman keras di sejumlah wilayah Kabupaten Lamongan. "PCNU menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena tidak hanya berkaitan dengan persoalan ketertiban dan keamanan masyarakat, tetapi juga menyangkut moral serta masa depan generasi muda," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Syahrul Munir Ketua Tanfidziah PCNU Lamongan, dalam peryataan sikap yang diserahkan ke Bupati tersebut memuat sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama aparat penegak hukum untuk menegakkan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol secara konsisten, tegas dan tanpa pandang bulu.
PCNU lanjutnya, juga meminta agar penindakan tidak hanya menyasar penjual, tetapi juga mengungkap jaringan pemasok dan distributor minuman keras ilegal sehingga penegakan hukum mampu memberikan efek jera.
Selain itu, PCNU Lamongan mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya warga Nahdliyin, ulama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan dan pondok pesantren untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran miras.
"PCNU Lamongan menyerukan kepada para orang tua dan pendidik untuk memperkuat pendidikan moral, keimanan dan akhlak generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan miras, narkoba maupun berbagai bentuk kerusakan sosial," terangnya.
Audiensi tersebut sekaligus menjadi momentum bagi PCNU Lamongan untuk menyampaikan secara langsung aspirasi, dan keresahan masyarakat kepada pemerintah daerah.
"PCNU menegaskan, upaya penyelamatan generasi muda harus dilakukan secara bersama-sama melalui pendekatan pembinaan yang bijak dan penuh hikmah, sekaligus dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan," kelasnya.
Pernyataan sikap itu disampaikan sebagai bentuk kepedulian PCNU Lamongan dalam menjaga agama, akal, jiwa, keturunan dan masa depan generasi muda di Kabupaten Lamongan.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyatakan bahwa persoalan peredaran minuman keras dan narkoba merupakan bagian dari persoalan sosial yang perlu segera ditangani secara bersama-sama.
Yuhronur menyinggung keberadaan toko-toko yang menyediakan miras dinilai telah mengganggu ketertiban masyarakat. Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor.
Bupati juga mengungkapkan sejumlah fenomena sosial yang saat ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lamongan. Salah satunya terkait meningkatnya kasus HIV yang disebut mengalami kenaikan cukup tinggi.
Selain itu, Yuhronur menyoroti perubahan gaya hidup masyarakat yang dinilai ikut memunculkan berbagai persoalan sosial. Fenomena tersebut, menurutnya, perlu dihadapi melalui langkah pencegahan dan edukasi secara bersama-sama.
Persoalan judi online juga menjadi perhatian serius Pemkab Lamongan. Yuhronur menyebut dampak ekonomi dari praktik judi online telah berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. “Ini fenomena sosial yang akan kami lakukan (penanganan),” tegasnya.
Yuhronur menambahkan, persoalan sosial tersebut tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama.
Karena itu, Bupati meminta PCNU Lamongan untuk terus terlibat dalam upaya sosialisasi dan pencegahan berbagai persoalan sosial yang berkembang di masyarakat.“Sosialisasi bersama-sama. Saya minta PCNU untuk selalu terlibat,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Lamongan, lanjutnya, akan mendorong penguatan koordinasi bersama Forkopimda, organisasi keagamaan dan elemen masyarakat lainnya untuk melakukan langkah-langkah penertiban sekaligus membangun kesadaran masyarakat.
Upaya tersebut diharapkan tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan, edukasi dan penguatan ketahanan sosial masyarakat.jir
Editor : Redaksi