Dengan Pertimbangan Pembinaan, Lapas Ferdy Sambo Dipindahkan

surabayapagi.com
Ferdy Sambo dipindah ke Lapas Cibinong, Selasa (12/09/2023)

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setelah dieksekusi di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani vonis seumur hidup penjara, Ferdy Sambo dipindah ke Lapas Cibinong. Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa (12/09/2023). 

"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong," ungkap Rika.

Pemindahan Lapas ini juga dilakukan kepada istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi ke Lapas Kelas A Tangerang. Adapun alasan pemindahan lapas keduanya ini untuk pembinaan.

"Dan Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang, dengan pertimbangan pembinaan," jelas Rika.

Sebelumnya, vonis Ferdy Sambo telah inkrah yaitu penjara seumur hidup, ia pun telah dieksekusi ke Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Salemba, Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Kamis (24/8/2023).

Eksekusi ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

Berdasarkan putusan kasasi MA, berikut list daftar vonis Sambo: 

  • Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
  • Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
  • Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
  • Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu, MA juga memangkas hukuman Putri Candrawathi, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Putri juga sebelumnya telah dieksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu.
"Iya betul, sudah (dieksekusi)," kata Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/8/2023). jk-01/Acl

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru