SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Lagi WNA dideportasi oleh Kantor Imigrasi Blitar pada Minggu 23 Juni 2024 pukul 12.30 dari Bandara Internasional Juanda Surabaya. Pendeportasian WNA Malaysia tersebut setelah pihak Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Blitar menerima laporan dari Polsek Karangrejo Polres Tulungagung.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh pihak Kantor Imigrasi, sebelumnya pihak Kantor Imigrasi mendapat telepon dari Polsek Karangrejo bahwa ada WNA yang bikin keributan dengan pihak keluarganya yang berada di Desa /Kec Karangrejo Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: Warga Desa Tambakrejo Blitar di Temukan Tewas Tenggelam saat Memancing di Laut
"Selanjutnya kita mendatangi Polsek Karangrejo untuk mengumpulkan data data yang bersangkutan, dan langsung kita datangi tempat tinggal pelapor (ibu kandung istri WNA itu), setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Karangrejo WNA asal Selangor Malaysia kita bawa ke Kantor Imigrasi," kata Kepala Imigrasi Blitar pada wartawan lewat Whatsapp nya melalui ibu rini.
Baca juga: Pria di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Jambu
Sementara WNA Malaysia berjenis laki laki tersebut adalah NH bin M kelahiran Selangor 5 April 1999, memiliki Paspor No A61591290 yang berlaku sampai 21 Mei 2029, sedang izin tinggal kunjungan hanya 30 hari.
Selama berkunjung di rumah mertuanya di Desa Karangrejo laki laki itu selalu melakukan keributan dengan pihak keluarganya, bahkan mengundang keributan dengan tetangganya. Akhirnya NH Bin M WNA Malaysia dijemput pihak petugas Kantor Imigrasi didampingi petugas Poksek Karangrejo untuk dibawa ke Blitar.
Baca juga: Palang Pintu Rel KA JPL 206 KM 128 Ditutup, Pasca Benturan KA dan Motor
Selanjutnya petugas Kantor Imigrasi membantu proses pemulangan NH untuk diterbangkan ke negaranya lewat Bandara Juanda pada hari Minggu 23 Juni 2024, pukul 12.30 dengan pesawat Air Jet dengan nomor penerbangan IU-180 langsung menuju Bandara Kuala Lumpur International Airport -Malaysia. Les
Editor : Moch Ilham