Antisipasi Kemacetan Lalin

Selama Masa Nataru, Pemkot Madiun Batasi Masuknya Angkutan Barang

surabayapagi.com
Ilustrasi. Angkutan barang bertonase besar di Kota Madiun, Jawa Timur. SP/ MDN

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai langkah antisipasi kemacetan lalu lintas selama masa libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun Jawa Timur akan membatasi masuknya angkutan barang bertonase besar di wilayah kota setempat, yang akan berlaku mulai Jumat (20/12/2024) pukul 00.00 WIB hingga Minggu (22/12/2024) pukul 24.00 WIB.

Selanjutnya, pembatasan tersebut kembali diberlakukan pada Selasa 24 Desember pukul 00.00 WIB sampai dengan Rabu 25 Desember pukul 24.00 WIB, dan Kamis 26 Desember pukul 06.00 WIB hingga Minggu 29 Desember pukul 24.00 WIB. Dan masih akan terus berlanjut lagi mulai Rabu (01/01/2025) pukul 06.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB waktu setempat. 

Baca juga: Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Salurkan Bansos untuk Disabilitas dan Lansia Non-Produktif

Lebih lanjut, menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Subakri, pembatasan tersebut berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Baca juga: THR ASN Pemkot Madiun Belum Cair Jelang Cuti Bersama, Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan dan bisa tetap beroperasi yaitu mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan, pakan ternak, dan pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang kebutuhan pokok.

"Namun, kendaraan jenis ini harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang yang diangkut, berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang," kata Bakri.

Baca juga: Disnaker Kota Madiun Ingatkan Aturan Bayar THR Paling Lambat H-7 Sebelum Idul Fitri

Selanjutnya, surat muatan tersebut harus ditempel pada kaca depan sebelah kiri angkutan yang digunakan untuk mengangkut barang. Untuk memantau kelancaran lalu lintas, Dishub bersama instansi terkait juga akan melakukan pengamanan di sekitar kota. Serta, membangun pos pengamanan dan pelayanan di lima lokasi. Yakni, Terminal Purbaya, Stasiun Madiun, Suncity Mal, Jalan Pahlawan, dan Alun-alun Madiun. md-02/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru