Ukur Ulang Batas Lahan TPA Randegan, BPN Pastikan Tidak Ada Penyerobotan Lahan

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemerintah Kota Mojokerto bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto saat melakukan pengukuran ulang batas lahan TPA Randegan.
Pemerintah Kota Mojokerto bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto saat melakukan pengukuran ulang batas lahan TPA Randegan.

i

 

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto dan warga sekitar melakukan pengukuran ulang batas lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan di Jalan Raya Sekar Putih No.767, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Rabu (3/6/2026).

 

Pengukuran ulang dilakukan untuk memastikan kejelasan batas aset milik Pemerintah Kota Mojokerto yang digunakan sebagai lokasi TPA Randegan.

Kegiatan tersebut juga melibatkan pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan area aset pemerintah.

Dari hasil pengukuran yang dilakukan BPN Kota Mojokerto, dipastikan tidak ditemukan adanya penyerobotan lahan. Data dokumen pertanahan serta titik koordinat resmi menunjukkan bahwa batas fisik bidang tanah di lapangan telah sesuai dengan data yuridis yang tercantum dalam dokumen pertanahan.

Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Mojokerto, Ristyarto, menjelaskan bahwa pihaknya turun langsung ke lokasi menindaklanjuti permohonan pengembalian batas tanah aset Pemerintah Kota Mojokerto yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“BPN hari ini bersama tim turun ke lokasi karena ada permohonan pengembalian batas tanah aset pemerintah kota untuk penggunaan TPA. Sebelumnya dari BPKAD telah memasukkan tiga berkas sertifikat hak pakai,” ujarnya.

Ia menambahkan, tahapan yang dilakukan saat ini masih berupa pengambilan data lapangan dan pencarian titik acuan patok batas. Selanjutnya, data tersebut akan diolah sebelum dilakukan penetapan batas definitif.

“Hari ini Alhamdulillah sebagian besar patok acuan sudah ditemukan. Ada beberapa titik yang belum ditemukan dan nanti akan ditetapkan pada pengukuran tahap kedua setelah pengolahan data selesai,” jelasnya.

Sementara itu, Sudarno, salah satu pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan aset Pemkot Mojokerto, menyampaikan bahwa proses pengukuran dilakukan secara terbuka dan objektif.

Menurutnya, petugas BPN melakukan pencocokan terhadap titik-titik patok yang sebelumnya telah dicari dan diberi tanda bersama warga dan pihak pemerintah.

“Hasil pengukuran menunjukkan batas-batas sudah sesuai dan titik-titiknya benar. Sebelumnya Pemkot Mojokerto juga sudah datang ke rumah warga untuk menunjukkan batas tanah secara tertulis, dan hari ini dibuktikan kembali melalui pengukuran ulang oleh BPN,” ungkap Sudarno.

Dengan adanya pengukuran ulang tersebut, diharapkan tidak lagi muncul persoalan terkait batas lahan antara aset Pemerintah Kota Mojokerto dengan lahan milik warga di sekitar area TPA Randegan. dwi

Berita Terbaru

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mendapatkan restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu, (…

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Indonesia menargetkan perluasan konektivitas pembayaran QRIS ke Hong Kong, Timor-Leste, dan Arab Saudi, dengan sejumlah pengembangan teknis d…

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih peringkat 10 dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026 sebagai BUMN dengan layanan terbaik, yang d…

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto memprotes dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum…

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Operasi pemberantasan narkoba di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, terus berlanjut. Polda Jawa Timur bersama petugas gabungan m…

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

Kamis, 15 Okt 2026 00:48 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang sekitar Rp 4,09 miliar d…