SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL) tersangka penembakan bos rental mobil di rest area Jakarta-Merak, menjalani sidang dakwaan Senin (10/2). Sidang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Salah satu terdakwa yang ditegur adalah terdakwa satu, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo.
Baca juga: Kapolres Gresik Kunjungi Kodim 0817, Pererat Soliditas TNI-Polri di Gresik
Hal itu terjadi saat sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).
Hakim menegur lantaran terdakwa terus menunduk.
Hal itu terjadi usai dakwaan dibacakan oleh oditur militer kepada para terdakwa. Hakim menanyakan apakah terdakwa sakit atau tidak. Kemudian terdakwa menjawab bahwa dirinya tidak sedang sakit.
"Terdakwa Satu, kamu lagi sakit?" kata hakim ketua, Letkol Chk Arif Rachman.
"Siap, tidak," jawab terdakwa.
Baca juga: Danrem Akui ada Pembegalan Bantuan Bencana di Aceh
"Dari tadi nunduk terus kamu," kata hakim.
"Siap," jawab terdakwa
Dua dari tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, IA. Terdakwa satu yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua yaitu Sertu Akbar Adli, dan terdakwa ketiga yaitu Sertu Rafsin Hermawan.
Baca juga: Atasi Penanganan Bencana Sumatera, TNI Kerahkan 30.864 Personel, Belum Polri
"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai, untuk terdakwa 1 dan terdakwa 2," kata Oditur Militer, Mayor Gori Rambe, memulai membacakan dakwaan
Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula dengan terdakwa satu dan dua juga didakwa pasal tersebut.
"Untuk Terdakwa 1, terdakwa 2, dan terdakwa-3 dan kedua, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya. n jk, rmc
Editor : Moch Ilham