SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kemenhub melarang truk melintas di tol pada 24 Maret hingga 8 April demi kelancaran arus mudik dan balik lebaran 2025. Pengecualian hanya diberikan kepada truk pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta bahan pokok.
Kebijakan itu memantik reaksi dari pengusaha truk. Mereka menilai kebijakan itu diterapkan terlalu lama.
Baca juga: Hino 300–136 MDLR Resmi Meluncur di Jawa Timur, Tawarkan Kargo Lebih Panjang dan Efisien
Wakil Ketua Bidang Angkutan Distribusi dan Logistik Aptrindo DPD Jateng dan DIY Agus Pratiknyo menyebut aturan ini bisa berdampak buruk bagi iklim bisnis dunia angkutan barang.
"Kami mengusulkan pelarangan itu hanya dari tanggal 27 Maret sampai 3 April sudah cukup. Itu menurut kami yang wajar. Kenapa? Kami juga mempertimbangkan para pekerja, pengemudi, buruh bongkar muat, di mana mereka sangat bergantung kepada pendapatan harian," ucap Agus.
Baca juga: Tol Laut Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) akan melakukan aksi mogok nasional mulai 20 Maret mendatang.
Rencana mogok tertuang dalam Surat Edaran Aptrindo Nomor 526/DPP APTRINDO/III/2025. Surat itu ditandatangani Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan.
Baca juga: Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Nunggu China
Mogok dilakukan buntut kebijakan Kementerian Perhubungan melarang mereka melintas di tol selama mudik Lebaran.
Aptrindo menyampaikan kebijakan itu berdasarkan rapat pleno DPP Aptrindo Kamis (13/3) kemarin. Rapat tersebut khusus merespons Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025. n jk/rmc
Editor : Moch Ilham