Manajemen TTA Arjosari Malang Larang Armada Bus Angkut Penumpang di Luar Terminal

surabayapagi.com
Petugas terminal menempelkan stiker peringatan berwarna kuning di dalam bus. SP/ MLG

SURABAYAPAGI.com, Malang - Meminimalisasikan terjadinya kemacetan di area terminal, Manajemen Terminal Tipe A (TTA) Arjosari Malang, di Kota Malang melarang armada bus mengangkut dan menurunkan penumpang di luar area terminal tersebut atau di kawasan Jalan Raden Intan.

Kepala TTA Arjosari Mega Perwira Donowati mengungkap, sebagai tahap awal pelaksanaan, pihak TTA Arjosari pun melakukan sosialisasi regulasi terbaru itu selama dua pekan, yakni pada 8-21 Juli 2025. Kemudian, petugas di Terminal Arjosari pun juga mulai memasang stiker bertuliskan detail aturan tersebut di setiap bus.

Baca juga: Pantai Parang Dowo di Malang Suguhkan Karang Besar hingga Gua-gua Kecil yang Masih Asri

"Secara garis besar armada bus menaikkan dan menurunkan penumpang di luar Terminal Arjosari tidak diperbolehkan. Jadi di sepanjang Jalan Raden Intan tidak ada lagi bus yang ngetem (berhenti)," ujar Kepala TTA Arjosari Mega Perwira Donowati, Selasa (10/06/2025).

Lebih lanjut, guna mempertegas aturan itu, pihaknya menjadikan Jalan Raden Intan sebagai zona merah. Alhasil, setiap armada bus sudah tidak diperbolehkan lagi mengangkut dan menurunkan penumpang di sana.

Baca juga: Pantai Batu Bengkung Malang, Suguhkan Keindahan Lautan Biru Berpadu Ombak Lembut

"Jadi, setiap bus itu yang datang harus masuk ke Terminal Arjosari. Penumpang naik dan turun dari jalan terminal," ucapnya.

Oleh karena itu, Mega menyebut sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Dishub Provinsi Jawa Timur, dan kepolisian untuk melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Raden Intan.

Baca juga: Diterjang Material Longsor saat Hujan Deras, Jalur Wisata Bromo via Malang Ditutup Total

Jika ditemukan adanya armada bus yang melanggar, maka petugas tak segan memberikan sanksi tilang. Dirinya pun juga meminta kepada seluruh masyarakat turut membantu mengawasi kondisi di Jalan Raden Intan.

"Selain itu, dikenakan sanksi peringatan satu, dua bagi perusahaan. Lalu, bisa dikenakan pembekuan hingga pencabutan izin trayek, itu dilakukan Dishub Provinsi Jawa Timur. Masyarakat bisa melaporkan apabila mengetahui bus yang masih berhenti di sepanjang Jalan Raden Intan dengan mengirimkan foto dan video, lalu dikirimkan ke layanan tanggap penumpang NawakArjosari,”  ujar dia. ml-01/dsy

Editor : Desy Ayu

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru