SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Blitar, melaksanakan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) dalam bentuk deportasi kepada MZF 50 warga berkebangsaan Malaysia.
Sedang MZF merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan (TIK) yang masih berada di wilayah Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya (Overstay) selama 60 hari sehingga dikenakan TAK berupa Deportasi hal itu sesuai pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
Baca juga: Hilang Sejak Rabu, Nenek di Blitar Ditemukan Membusuk di Sungai
Untuk pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju Kuala Lumpur dengan menggunakan Maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK 385 pada pukul 14.35.
Baca juga: Pria di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Jambu
Pengawalan dilakukan oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian sejak berangkat dari Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Blitar, sehingga keberangkatan yang bersangkutan (MZF) menuju Kuala Lumpur Malaysia, sekaligus dilakukan TAK berupa penangkalan setelah proses deportasi di laksanakan. Les
Editor : Moch Ilham