Purbaya: Tax Amnesty Berulang Turunkan Kepatuhan Wajib Pajak

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa merespons soal wacana pemberlakuan kembali program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Menurutnya, penerapan tax amnesty justru berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak apabila dilakukan secara berulang.

Baca juga: PKS Redakan "Perang Opini" Menkeu-KKP

Hal itu ia sampaikan menanggapi masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

"Kalau amnesty berkali-kali, itu memberikan sinyal ke pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu. Jadi posisi saya adalah kalau untuk itu, kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita minimalkan penggelapan pajak, harusnya sudah cukup," kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9).

Menurut dia, untuk saat ini pemerintah sebaiknya lebih mengoptimalkan regulasi yang sudah ada guna menekan praktik penggelapan pajak.

Purbaya menekankan, langkah yang lebih penting adalah menjaga pertumbuhan ekonomi sehingga penerimaan negara tetap meningkat meskipun rasio pajak (tax ratio) konstan.

Jika praktik tersebut terus diulang, menurutnya, masyarakat bisa menangkap sinyal keliru bahwa penghindaran pajak dapat dimaafkan secara berkala.

"Kita fokuskan di situ dulu. Kalau tax amnesty (diterapkan) setiap beberapa tahun, ya sudah nanti semuanya nyelundupin duit (pajak), tiga tahun lagi waktu tax amnesty. Jadi message-nya kurang bagus untuk saya sebagai ekonom ya, sebagai menteri," tambah Menkeu.

Baca juga: Menkeu Minta Dirut BPJS tak Bikin Keributan

Sementara terkait industri rokok, Purbaya menyebut pemerintah harus menghitung dampak yang dirasakan tenaga kerja sebelum mengeluarkan kebijakan.

"Selama kita enggak bisa punya program yang bisa menyerap tenaga kerja yang nganggur, industri itu enggak boleh dibunuh," kata Purbaya.

Ia mencontohkan, kebijakan cukai rokok yang terlalu tinggi bisa berpotensi melemahkan industri rokok dan memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurut dia, tujuan menaikkan cukai rokok memang bukan semata-mata untuk menambah penerimaan negara, melainkan juga untuk menekan konsumsi. Namun, kebijakan tersebut tetap harus diiringi dengan solusi bagi pekerja yang terdampak.

Baca juga: Menkeu Semprot Dirut BPJS, Soal JKN

"Tapi memang harus dibatasi yang rokok itu, paling enggak orang ngerti lah harus ngerti risiko rokok itu seperti apa. Tapi enggak boleh dengan policy untuk membunuh industri rokok terusnya daya kerja dibiarkan tanpa kebijakan bantuan dari pemerintah," imbuhnya.

Ke depan, Purbaya berencana meninjau langsung kondisi industri rokok di Jawa Timur, termasuk membicarakan persoalan pasar ilegal yang menurutnya merugikan industri resmi.

“Saya akan ke Jawa Timur, akan ngomong sama industrinya. Kalau pasar mereka saya lindungi, yang online-online, yang palsu (ilegal) itu saya akan larang di sana,” ujarnya.

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru