SURABAYAPAGI : Hadir Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Aturan mulai berlaku pada sejak diundangkan 24 April 2026.
"Bahwa untuk meningkatkan optimalisasi penyelesaian piutang negara sesuai dengan perkembangan pengurusan piutang negara, perlu melakukan perubahan atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 tentang Pengurusan Piutang Negara," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (27/4/2026).
Salah satu ketentuan baru dalam PMK ini yaitu barang jaminan atau harta lainnya milik penanggung/penjamin utang yang telah disita oleh negara dapat langsung dikuasai dan digunakan pemerintah melalui panitia urusan piutang negara (PUPN) tanpa harus memperoleh persetujuan dari penanggung utang/penjamin utang. Dengan demikian aset sitaan tidak lagi harus dijual melalui lelang.
"Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang," tulis Pasal 186A ayat (b) aturan tersebut.
Lebih lanjut dalam pasal 186B, dijelaskan terdapat beberapa syarat penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara terhadap barang jaminan/harta kekayaan lain milik penanggung utang yang telah disita negara.
Pertama, Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan sudah harus terbit; Kedua, kementerian/lembaga (K/L) selaku pemohon menyampaikan permohonan tertulis kepada Penyerah Piutang; serta Ketiga, pelaksanaan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara dilakukan setelah diterbitkannya keputusan ketua PUPN cabang.
K/L pun diharuskan memberikan analisis penelitian yang menjelaskan bahwa penguasaan fisik dan penggunaan aset akan digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum dalam permohonan tertulis; serta kesediaan menerima aset dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is) dan menanggung segala biaya yang tertunggak.
Ketika seluruh syarat terpenuhi, Ketua PUPN cabang menetapkan surat keputusan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara dalam jangka waktu paling singkat 10 hari kerja setelah tanggal pengiriman pemberitahuan upaya penguasaan dan pemanfaatan kepada penanggung/penjamin utang.
Dalam PMK itu ditetapkan bahwa K/L melakukan penguasaan fisik dan penggunaan oleh negara untuk jangka waktu 2 tahun. Penguasaan fisik maupun penggunaan oleh negara itu pun tidak mengurangi utang penanggung/penjamin utang. n ha2, ec
Editor : Redaksi