Dinas Pendidikan Lakukan Pendampingan Pelaporan BOSP Tahap 2 Tahun 2026

Reporter : Duchan Prakasa

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga pendidikan terhadap dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Dinas Pendidikan Kota Kediri menyelenggarakan Pendampingan Pelaporan Dana BOSP Tahap 2 Tahun 2025, Jumat (13/2). Kegiatan yang dimulai sejak Senin (9/2) tersebut melibatkan Inspektorat Kota Kediri serta diikuti 238 PAUD se-Kota Kediri.

Secara terpisah, Mandung Sulaksono, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri menjelaskan pelaporan dana BOSP wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). “Sekolah wajib melaporkan realisasi penggunaan dengan batas waktu pelaporan yang ketat untuk menghindari sanksi dari pusat. Pelaporan paling lambat 31 Januari 2026,” terangnya. 

Baca juga: Dipicu Dana BOS , 326 Kepala sekolah di Sulsel, akan Mundur

Mandung berpendapat pelaporan ini sangat penting dilakukan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kelancaran penyaluran tahap berikutnya. “Kendala yang dialami PAUD keterbatasannya di SDM, sarana dan prasarana. Pelaporannya menggunakan aplikasi yang membutuhkan laptop, sementara itu masih ada lembaga yang tidak punya laptop,” ucapnya.

Baca juga: Ribuan Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Dirinya berharap pelaporan BOSP di tahun-tahun berikutnya dapat berjalan lebih baik. Adv/kominfo

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru