KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

surabayapagi.com
Petugas KPK melakukan penggeledahan di rumah Kadiskominfo Kota Madiun, Noor Aflah, Senin (6/4/2026), dan menyita dua handphone serta dokumen SPPD.

SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noor Aflah, Senin (6/4/2026), menguatkan dugaan pengembangan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Madiun.

‎“Yang dibawa hanya dua handphone, sama satu lembar catatan SPPD saja,” ujar Noor Aflah usai penggeledahan.

‎Namun, ia enggan membeberkan materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
‎“Materinya saya enggak boleh cerita,” katanya singkat.

‎Ia menyebut, ada sekitar enam orang melakukan penggeledahan di rumahnya.

‎“Kalau yang tanda tangan enam. Saya ditelepon tadi jam satu,” tambahnya.

‎Penggeledahan dilakukan di kediaman Noor Aflah di Jalan Aneka Sari, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo. Sejumlah orang yang diduga penyidik KPK terlihat berada di dalam rumah, dengan pengawalan aparat kepolisian di sekitar lokasi.

‎Penyitaan ini mengindikasikan KPK melakukan pendalaman terkait aliran komunikasi dan aktivitas administratif terkait perkara tersebut.

‎Penggeledahan ini diduga merupakan bagian dari pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, pada 19 Januari 2026 lalu.

‎Dalam kasus tersebut, KPK mengusut dugaan suap, pemerasan, dan penyalahgunaan dana CSR dengan barang bukti uang ratusan juta rupiah.

‎Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait penggeledahan tersebut maupun pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.

Baca juga: PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru