SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Hercules, Hercules Rosario Marcal, Ketua Umum GRIB Jaya, "tarik" beberapa pejabat, Ketua Satgas Anti-Mafia, tangani lahan yang ia kelola. Pimpinan dari organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya terlibat sengketa lahan di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Perseteruan itu muncul setelah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mengklaim tanah tersebut merupakan milik mereka.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling membantah tanah tersebut merupakan milik pemerintah. "Itu tanah milik ahli waris, penerusnya sekarang bernama Sulaeman Effendi," ucap Wilson saat dihubungi Senin (20/4) .
Wilson menerangkan bahwa Ketua Umum GRIB Jaya itu membantu menertibkan penghuni liar. Ia menyebutkan, PT KAI juga tidak pernah menguasai tanah tersebut hingga saat ini bahkan tidak pernah membantu menertibkan penghuni liar yang sempat menduduki sejak 1988-2018.
Kini, Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah yang juga selaku Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Brigjen Pol Hendra Gunawan mengatakan akan bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mempertahankan lahan di Tanah Abang yang akan dijadikan rusun. Diketahui sempat ada polemik soal klaim lahan tersebut dengan Ketua Umum Grib Jaya Rosario de Marshal alias Hercules.
Hendra mengatakan, pihaknya tidak segan mengambil langkah hukum apabila ada pelanggaran, pendudukan, atau penyerobotan lahan di Tanah Abang. "Oleh karena itu, kami sebagai aparatur pemerintah tentunya akan mempertahankan aset ini sekuat dan semampu kami dan terkait dengan apabila nanti ditemukan ada unsur unsur pidana di dalamnya, maka kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan aparatur penegak hukum lainnya," ujar Hendra dalam pertemuan di Kantor Wisma Danantara, Senayan, Jakarta Selatan pada Jumat (17/4/2026).
Dalam kesempatan ini, Wakil Direktur Utama PT KAI (Persero) Dody Budiawan menegaskan bahwa lahan di Tanah Abang merupakan aset milik PT KAI. Luasnya mencapai 4,3 hektare yang tersebar di 3 lokasi. Titik pertama seluas 1,3 hektare. Lalu, dua titik lainnya merupakan dua tanah berhimpitan atau disebut pula dengan tanah bongkaran, dengan total luas 3 hektare sesuai dengan Hak Pengelolaan (HPL) nomor 17 dan nomor 19.
"Dapat kami jelaskan di sini tanah kereta api di sana (Tanah Abang) ada tiga lokasi. Yang pertama itu ada lokasi di Pasar Tasik sesuai dengan grondkaart seluas 1,3 hektare. Kemudian ada lagi yang dua tanah berhimpitan kita sebut tanah bongkaran, tanah abang bongkaran, itu sesuai dengan sertifikatnya HPL nomor 17 dan 19 dengan total sekitar 3 hektare," ungkap Dody.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Iljas Tedjo Prijono menambahkan berdasarkan data mereka, HPL yang dipegang PT KAI telah terbit sejak 2008. Sebelumnya, lahan tersebut dipegang oleh Kementerian Perhubungan.
"Yang sebelumnya berasal juga dari Kementerian Perhubungan, bekas hak pakai, sehingga bukan seketika atas nama PT KAI. Sebelumnya adalah atas nama Kementerian Perhubungan yang diterbitkan tahun 1988. Kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI," jelas Iljas di lokasi yang sama.
PT KAI akan mengamankan lahan di Tanah dengan memasang plang atau papan nama kepemilikan di atas tanah tersebut pada Senin (20/4/2026).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) berdebat dengan Hercules (Ketua GRIB Jaya) terkait penguasaan lahan milik negara di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ara menegaskan akan mengambil alih lahan tersebut untuk proyek rumah susun (rusun) subsidi, meski diklaim Hercules. n erc, rmc
Editor : Redaksi