SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menjelang momentum Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat mulai menggencarkan pemberian vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan kurban kambing yang rentan tertular, yang dilakukan maksimal dua minggu sebelum hewan disembelih.
"Vaksinasi ini sebagai upaya antisipasi penyakit PMK pada hewan ruminansia, khususnya kambing dan domba yang diperjualbelikan untuk hewan kurban," ujar Sub Koordinator Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Kota Madiun Margaretha Dian Wartiningdyah di Madiun, Selasa (12/05/2026).
Baca juga: Stok Melonjak Jelang Idul Adha, Harga Kambing di Magetan Justru Anjlok hingga Rp500 Ribu
Lebih lanjut, menurutnya, sebanyak 90 ekor kambing disuntik vaksin di beberapa lokasi penjualan ternak pada Senin (11/05/2026) guna memastikan hewan tetap sehat dan aman diperjualbelikan. Vaksinasi dilakukan di dua lokasi, yakni 30 ekor kambing di kawasan Jalan Ki Ageng Selo dan 60 ekor lainnya di Kandang Wedhus Pak Djarot Jalan Srilangka, Kelurahan Kanigoro.
Baca juga: Juleha di Madiun Gelar Pelatihan, Bekali Teknik Penyembelihan Sesuai Syariat Jelang Idul Adha
Upaya tersebut dilakukan sebagai antisipasi penyebaran PMK di saat meningkatnya aktivitas jual beli hewan kurban menjelang Idul Adha. Dalam kegiatan tersebut, petugas menggunakan vaksin Apthovet PMK dengan dosis 1 ml untuk setiap hewan berkaki empat. Penyuntikan dilakukan pada bagian leher sebelah kanan kambing.
Tak hanya vaksinasi tahap awal, DKPP juga akan melakukan vaksinasi ulang satu bulan setelah penyuntikan pertama, kemudian dilanjutkan pemberian booster setiap enam bulan guna menjaga kekebalan ternak terhadap PMK. Meski demikian, pengawasan terhadap lalu lintas ternak tetap diperketat, khususnya untuk hewan yang masuk dari luar daerah.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Harga Sapi Kurban di Kota Madiun Naik Tembus Rp80 Juta per Ekor
Menurut Margaretha, setiap ternak yang masuk ke Kota Madiun wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal serta rekomendasi pemasukan ternak dari DKPP Kota Madiun. "Peternak maupun pedagang diharapkan mematuhi prosedur lalu lintas ternak antar-daerah agar penyebaran penyakit ternak dapat diminimalkan, terutama menjelang hari raya kurban," katanya. md-01/dsy
Editor : Redaksi