SURABAYAPAGI.COM : menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah memperketat aturan pengelolaan Devisa Hasil Deviden (DHE) dari sector sumber daya alam (SDA) melalui revisi peraturan pemerintah yang baru ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Airlangga, perubahan tersebut tertuang dalam revisi ketiga atas peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor SDA. Kebijakan ini disusun untuk memastikan kontribusi sector ekspor sumber daya alam dapat lebih optimal terhadap perekonomian nasional.
Baca juga: Wamendag: Industri Gim Online Berpotensi Dongkrak Devisa Negara
“Penerapan devisa hasil ekspor sesuai amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yakni untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor sector SDA dapat dioptimalkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat “ ujar Airlangga di kompleks DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Airlangga menjelaskan, aturan baru tersebut memiliki tiga tujuan utama. Pertama, mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya untuk investasi dan kebutuhan modal kerja sektor hilirisasi sumber daya alam. Kedua, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor sektor SDA. Ketiga, menjaga stabilitas makroekonomi serta pasar keuangan domestik.
Dalam revisi tersebut, pemerintah juga memperluas pengecualian penempatan DHE pada bank non-Himbara untuk sektor pertambangan, minyak dan gas bumi (migas), serta sektor nonmigas. Namun, kebijakan itu diprioritaskan untuk negara mitra yang telah memiliki perjanjian kerja sama perdagangan maupun kesepahaman dengan Indonesia.
"Artinya Indonesia memberikan prioritas kepada mereka yang sudah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Indonesia," ka Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan manfaat pengelolaan kekayaan alam Indonesia dapat lebih optimal dirasakan masyarakat.
Hal itu disampaikan Prabowo saat menyampaikan pidato mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Prabowo mengatakan pemerintah telah menyiapkan penguatan aturan melalui Peraturan Pemerintah terkait devisa hasil ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.
"Pemerintah yang saya pimpin memperkuat kebijakan devisa hasil ekspor melalui peraturan pemerintah devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan sumber daya alam," kata Prabowo.
Airlangga menegaskan eksportir sektor SDA kini wajib memasukkan 100�visa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia atau melakukan repatriasi penuh dengan tingkat kepatuhan mencapai 100%.
Selain itu, eksportir diwajibkan menempatkan DHE dalam rekening khusus di sistem keuangan Indonesia dengan ketentuan retensi minimal sebesar 30% untuk sektor migas dan 100% untuk sektor nonmigas.
Dana tersebut juga wajib ditempatkan dalam jangka waktu tertentu, yakni minimal tiga bulan bagi sektor migas dan minimal 12 bulan untuk sektor nonmigas.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan memperkuat kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan manfaat pengelolaan kekayaan alam Indonesia dapat lebih optimal dirasakan masyarakat.
Hal itu disampaikan Prabowo saat menyampaikan pidato mengenai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (20/5/2026).
Prabowo mengatakan pemerintah telah menyiapkan penguatan aturan melalui Peraturan Pemerintah terkait devisa hasil ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.
"Pemerintah yang saya pimpin memperkuat kebijakan devisa hasil ekspor melalui peraturan pemerintah devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan sumber daya alam," kata Prabowo. n.lp.ic.jk
Editor : Redaksi