SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya mencegah penyalahgunaan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kalangan nelayan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terus menggerakkan berbagai langkah. Pasalnya, nelayan dan pelaku usaha perikanan bisa membeli BBM bersubsidi di sejumlah SPBU dengan menggunakan jeriken berdasarkan surat rekomendasi yang telah dikeluarkan Diskan Pamekasan.
Karena itu, sejak terjadi antrean kendaraan bermotor di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pamekasan, pihaknya langsung menerjunkan tim melakukan pemantauan langsung ke lapangan. "Langkah ini dilakukan, agar subsidi BBM bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan sesuai dengan peruntukannya," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskan) Kabupaten Pamekasan Abdul Fata, Minggu (09/08/2026).
Baca juga: Cuaca Ekstrem hingga 10 Hari tak Melaut, Nelayan Sidoarjo: Minim Tangkapan Ikan
Sebab, di sejumlah daerah ditemukan ada nelayan dan pelaku usaha perikanan yang memanfaatkan rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah tersebut untuk dijual kembali. Dan selama pemantauan dilakukan, memang tidak ditemukan ada nelayan dan pelaku usaha perikanan yang menyalahgunakan pembelian BBM bersubsidi tersebut.
Baca juga: Siap-siap! Pelaku Usaha Pakai Elpiji Subsidi Bakal Ditindak Pemkab Pamekasan
“Pantauan yang kami lakukan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, memastikan bahwa BBM yang dibeli tersebut memang digunakan untuk kepentingan melaut para nelayan dan digunakan untuk menjalankan usaha mereka. Kami tidak ingin hal itu terjadi. Karena itu, pantauan langsung di lapangan kami lakukan sebagai bentuk antisipasi," katanya.
Baca juga: Musim Kemarau, Pamekasan Dropping Air Bersih ke 82 Desa Terdampak Kekeringan
Namun demikian, kewaspadaan tetap dilakukan, karena program subsidi BBM yang dicanangkan pemerintah untuk membantu penerima manfaat yang sesuai dengan peruntukannya. Sementara itu, hingga Juli 2026, Diskan Kabupaten Pamekasan telah menerbitkan sebanyak 920 surat rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada nelayan dan pelaku usaha perikanan di wilayah itu. pm-02/dsy
Editor : Redaksi