SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya mencegah gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui Inspektorat. 83 penyedia yang menjadi mitra Pemkot Mojokerto dibekali pemahaman tentang pencegahan gratifikasi melalui sosialisasi yang bertajuk “Bersama Penyedia Mewujudkan Tata Kelola Pengadaan yang Bersih dan Berintegritas” di Lynn Hotel, Kamis (13/8).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, pencegahan gratifikasi membutuhkan komitmen dan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan penyedia.
Baca juga: Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Mojokerto Gelar Sejumlah Lomba Tradisional
“Pemerintah daerah bermitra dengan para penyedia. Jadi harus sama-sama saling menjaga. Jajaran kami harus menjaga, panjenengan sebagai mitra kami juga harus menjaga,” kata Ning Ita sapaan akrab wali kota.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi gratifikasi penting agar tidak mengganggu independensi dan objektivitas aparatur dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Monev IGA 2026, Wali Kota Mojokerto Tekankan Inovasi Harus Berdampak bagi Masyarakat
Ning Ita juga menyampaikan, komitmen terhadap integritas turut tercermin dari Indeks Integritas Pemerintah Daerah Kota Mojokerto 2025 yang mencapai 75,09, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dan berada di atas rata-rata pemerintah daerah sebesar 71,33 serta rata-rata nasional 72,43.
“Yang paling penting adalah komitmen untuk terus ikhtiar menjadi lebih baik. Karena untuk mewujudkan integritas ini kita membutuhkan sinergi bersama-sama,” katanya.
Baca juga: Walikota Ning Ita dan Tim KP3 Sidak Kios Pupuk dan Pestisida di Blooto
Untuk membangun ekosistem pengadaan yang berintegritas, Ning Ita juga menegaskan untuk penguatan empat pilar, yakni transformasi sistem secara digital, standardisasi kompetensi SDM, penegakan aturan dan etika, serta pelibatan pengawasan publik.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari PAKSI Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Prahara Satria Ramadhan dan Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Yusaq Djunarto. dwi
Editor : Redaksi