Warga Punjul Tolak Pengembangan TPST, Mengaku Tak Dilibatkan dalam Musyawarah

surabayapagi.com
Warga RW 07 Punjul Kelurahan Bangunsari unjuk rasa menolak pembangunan TPST karena berdekatan dengan pemukiman

SURABAYAPAGI.com, Madiun - ‎Ratusan warga RW 07 Dusun Punjul lakukan aksi unjuk rasa di kantor kelurahan Bangunsari Kecamatan Dolopo, Minggu (23/8/2026) malam. Mereka menyuarakan penolakan terhadap wacana pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang berpotensi menampung 100 ton sampah per hari dari tujuh kecamatan.

‎Selain khawatir terhadap dampak lingkungan karena lokasi yang berdekatan dengan pemukiman, warga juga mengaku merasa tidak pernah dilibatkan secara langsung terkait rencana pengembangan fasilitas pengolahan sampah tersebut.

Baca juga: Harga Material Fluktuatif, Empat Proyek Pengaspalan Kota Madiun Mulai Dikerjakan Juni

‎Ketua RW 07 Punjul, Mujiono, mengatakan warga secara tegas menolak rencana pembangunan TPST berskala lebih besar di wilayahnya.

‎"Penolakan warga RW 07 dan lingkungan Punjul karena nanti sampah dari tujuh kecamatan, hampir 100 ton setiap hari, akan datang ke sini. Alasannya karena dekat dengan permukiman warga," ujar Mujiono.

‎Menurutnya, lahan yang direncanakan untuk pengembangan TPST tersebut memiliki luas sekitar dua hektare dan merupakan aset milik pemerintah.

‎Mujiono menilai warga terkejut dengan adanya rencana tersebut karena sebelumnya mereka merasa tidak dilibatkan secara langsung dalam musyawarah.

‎"Kalau dari bawah, perundingan itu tidak ada. RT dan RW dikumpulkan di Caruban, itu bukan musyawarah, tapi paparan gambar-gambar rencana pembangunan. Masyarakat kemudian kaget," katanya.

‎Ia menambahkan, penolakan warga belum berakhir dan masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah. Bahkan, apabila rencana pembangunan tetap dilanjutkan, warga dari sejumlah wilayah terdampak disebut siap kembali menyuarakan penolakan.

‎"Kalau nanti belum ada keputusan sampai tanggal 26 akan ada aksi lebih besar lagi. Ada tiga desa, Desa Banaran, Desa Pikatan, termasuk lingkungan RW di sini," ungkapnya.

‎Mujiono juga menyinggung keberadaan fasilitas pengolahan sampah yang telah ada sebelumnya di lokasi tersebut. Menurutnya, fasilitas lama itu sudah ada selama bertahun-tahun, namun dinilai belum memberikan hasil sesuai harapan warga.

‎"Di sana sudah ada sampah hampir 20 tahun. Itu sebetulnya gagal. Kalau yang lama saja gagal, kenapa sekarang mau dibangun lagi lebih besar? Kasihan anak cucu kami nanti. Makanya itu otak-otak orang seperti itulah pengkhianat itu," tegasnya.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Muhammad Zahrowi, mengatakan munculnya penolakan warga dalam pertemuan tersebut berada di luar prediksi pemerintah.

Baca juga: Antisipasi Kekeringan di Kota Madiun, Dua Armada Truk Tangki Air Bersih Mulai Dikerahkan

‎Menurutnya, sejak awal Pemkab Madiun berencana melakukan sosialisasi dan diskusi terkait rencana pengembangan tata kelola persampahan.

‎"Ini jujur di luar prediksi kami. Dari awal kami sepakat untuk melakukan sosialisasi dan diskusi dengan warga. Karena situasinya seperti ini, bahan sosialisasi secara utuh juga tidak mungkin kami sampaikan," ujar Zahrowi.

‎DLH, kata dia, telah merekam seluruh aspirasi warga RW 07 dan Lingkungan Punjul. Aspirasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan Pemkab Madiun untuk mendapatkan arahan terkait kelanjutan rencana pembangunan.

‎"Kami menampung aspirasi masyarakat dan segera kami laporkan ke pimpinan. Nanti petunjuk dan arahan pimpinan seperti apa, itu yang akan kami teruskan kembali kepada masyarakat melalui Pak Lurah," katanya.

‎Zahrowi menjelaskan, rencana pengembangan TPST tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola persampahan. Pemkab Madiun saat ini mengikuti tahapan kompetisi program yang berkaitan dengan pembiayaan dari World Bank.

Baca juga: Terkendala Lahan, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Madiun Baru Ada 4 Gerai

‎Pemilihan lokasi di Bangunsari, menurutnya, juga telah mempertimbangkan sejumlah persyaratan, salah satunya ketersediaan aset milik pemerintah dengan luas minimal dua hektare.

‎"Existing di situ juga sudah ada TPST. Jadi salah satu pertimbangannya adalah untuk dikembangkan. Aset yang ada sekitar 2,7 hektare, sedangkan untuk pengembangan program ini membutuhkan minimal dua hektare," jelasnya.

‎Ia menegaskan, sistem TPST berbeda dengan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang identik dengan timbunan sampah. Sampah yang masuk ke TPST nantinya direncanakan akan dipilah dan diolah menjadi berbagai produk.

‎Sampah anorganik, misalnya, dapat diolah menjadi RDF atau bahan bakar alternatif untuk industri semen maupun pembangkit listrik. Sedangkan sampah organik dapat diolah menjadi kompos. Adapun yang dikirim ke TPA hanya berupa residu hasil pengolahan.

‎"Jadi konsepnya tidak ada timbulan sampah seperti di TPA. Sampah masuk, dipilah, kemudian diolah. Yang anorganik bisa menjadi RDF, yang organik bisa menjadi kompos, sedangkan residunya saja yang nanti ke TPA," terangnya.

‎Terkait tudingan bahwa rencana pengembangan TPST belum pernah disosialisasikan, Zahrowi membantah hal tersebut. Menurutnya, tahapan sosialisasi telah dilakukan secara berjenjang melalui RT, RW, lembaga kelurahan, tokoh masyarakat hingga lurah.

‎"Kalau dibilang tidak ada sosialisasi, itu juga tidak benar. Sosialisasi tidak mungkin mengumpulkan seluruh masyarakat sekaligus. Ada tahapan melalui RT, RW, lembaga kelurahan dan tokoh masyarakat. Itu sudah beberapa kali dilakukan," pungkasnya.waf

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru