Calo SIM Diduga Masih Bergentayangan di Satpas Polres Gresik, Rp 850 Ribu SIM A Langsung Jadi Tanpa Ujian

Reporter : M. Aidid Koresponden Gresik

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Janji memberantas praktik percaloan dalam pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Satlantas Polres Gresik kembali dipertanyakan. Di tengah pengetatan prosedur dan pengawasan yang diklaim semakin ketat, praktik menawarkan jasa “SIM jadi” diduga masih terjadi.

Indikasinya dirasakan langsung oleh seorang mahasiswa berinisial R, warga Jalan Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Baca juga: Curanmor di Parkiran Minimarket Terbongkar, Motor Korban Berhasil Dikembalikan

R mengaku mengalami sendiri bagaimana prosedur resmi pengurusan SIM A begitu ketat. Namun ironisnya, beberapa saat setelah dirinya dinyatakan gagal ujian praktik, justru muncul seseorang yang menawarkan jalan pintas dengan imbalan ratusan ribu rupiah.

Peristiwa itu bermula pada 22 Agustus 2026 ketika R mendaftarkan diri untuk membuat SIM A di Satpas Satlantas Polres Gresik.

Seperti pemohon lainnya, R terlebih dahulu diarahkan mengurus surat keterangan kesehatan dan mengikuti tes psikologi. Setelah seluruh persyaratan tersebut dikantongi, ia kemudian mengikuti ujian tertulis.

Hasilnya cukup membanggakan. R berhasil memperoleh nilai 86.

“Alhamdulillah nilai ujian tertulis saya mencapai angka 86,” ujar R, Jumat (28/8/2026).

Namun persoalan muncul ketika R memasuki tahapan ujian praktik mengemudikan kendaraan roda empat.

R memang mengakui dirinya belum mampu mengendarai mobil manual. Kondisi itu tidak mengherankan karena mahasiswa tersebut saat ini mengikuti program Ausbildung di Jerman dan memiliki waktu terbatas sebelum kembali ke negara tersebut.

Hasil ujian praktik pun sudah dapat ditebak. R dinyatakan tidak lulus.

Bahkan dalam catatan Baur SIM Satpas Satlantas Polres Gresik, Aiptu Pol Mardianto, tertulis keterangan bahwa R “Tidak bisa mengendarai R-4.”

Pihak keluarga R sempat mencoba meminta bantuan agar yang bersangkutan diberikan kesempatan. Namun permintaan itu ditolak.

“Seandainya saja R bisa mengendarai meskipun beberapa balok yang dia lewati terjatuh, saya masih membantu. Tapi ini sama sekali belum bisa. Kalau tetap saya loloskan saya bisa bahaya karena kegiatan ini dipantau Polda,” demikian ucapan Mardianto yang disampaikan kepada pihak keluarga R.

Pernyataan tersebut membuat keluarga R memilih pasrah. Mereka menganggap proses harus dijalani sesuai ketentuan karena pengujian SIM merupakan bagian dari upaya memastikan seseorang benar-benar memiliki kemampuan mengemudi.

Tetapi cerita justru berubah setelah R pulang ke rumah.

Tidak lama setelah dinyatakan gagal ujian praktik, R dihubungi seseorang yang tidak dikenalnya. Orang tersebut menawarkan bantuan untuk mengurus SIM A yang sebelumnya gagal diperoleh R.

Tawaran tersebut terbilang menggiurkan.

R disebut tidak perlu lagi mengikuti ujian. Ia cukup menyediakan uang Rp850 ribu dan datang ke Satpas untuk mengambil SIM A yang telah selesai.

“Anda gak usah repot-repot ujian segala macam. Anda tinggal datang ke Satpas untuk ambil SIM A yang sudah jadi,” demikian tawaran yang diterima R.

"Tapi kenapa saya cuma bayar Rp850 ribu, padahal permintaan Anda semula Rp950 ribu,"tanya R kepada calo. 

Dijawab sang calo, "Anda kan sudah ikut ujian tulis dan praktik sehingga cukup membayar Rp850 saja,".

Karena waktu cuti belajarnya di Indonesia hampir habis dan beberapa hari kemudian harus kembali ke Jerman, R akhirnya menerima tawaran tersebut.

 

Uang Rp850 ribu kemudian diserahkan.

Dan yang terjadi berikutnya justru menimbulkan tanda tanya besar. R diminta datang ke Satpas pada 24 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB untuk mengambil SIM A yang disebut sudah selesai.

Baca juga: 30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Dengan kata lain, seseorang yang beberapa hari sebelumnya dinyatakan “tidak bisa mengendarai R-4”, akhirnya mendapatkan SIM A tanpa harus mengulang ujian praktik.

Kasus yang dialami R setidaknya memunculkan pertanyaan mendasar: sebenarnya seketat apa sistem pengawasan pelayanan SIM di Satpas Polres Gresik?

Di satu sisi, petugas penguji bersikap tegas. Pemohon yang memang belum mampu mengemudikan mobil dinyatakan gagal. Bahkan alasan keselamatan dan pengawasan dari tingkat Polda disebut menjadi pertimbangan untuk tidak memberikan kelonggaran.

Sikap tersebut tentu patut diapresiasi jika memang diterapkan secara konsisten kepada seluruh pemohon.

Namun di sisi lain, muncul dugaan adanya pihak yang menawarkan jalan belakang kepada pemohon yang baru saja gagal ujian. Lebih mengherankan lagi, menurut pengakuan R, tawaran tersebut berujung pada terbitnya SIM A setelah pembayaran Rp850 ribu.

Jika benar demikian, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal keberadaan calo. Ini menyangkut kredibilitas seluruh sistem penerbitan SIM.

Sebab SIM bukan sekadar kartu identitas. SIM merupakan bukti bahwa seseorang dianggap telah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, pengetahuan berlalu lintas, serta keterampilan mengemudi.

Lalu bagaimana mungkin seseorang yang secara resmi dinyatakan belum mampu mengemudikan kendaraan roda empat kemudian bisa memperoleh SIM A melalui jalur yang disebut-sebut tidak perlu mengikuti ujian?

Pertanyaan berikutnya jauh lebih serius: dari mana calo tersebut memperoleh akses atau keyakinan bahwa SIM yang ditawarkan dapat diterbitkan?

Apakah benar hanya calo independen yang bermain? Apakah ada pihak internal yang membantu? Ataukah ada celah dalam sistem yang memungkinkan praktik semacam ini terjadi?

Semua pertanyaan tersebut tentu harus dijawab melalui pemeriksaan, bukan sekadar bantahan.

Praktik percaloan dalam pelayanan publik sebenarnya bukan persoalan baru. Berbagai institusi telah melakukan digitalisasi dan memperketat prosedur untuk memangkas ruang gerak calo.

Baca juga: Kapolres Gresik Tinjau Langsung Hari Pertama Sekolah, Pastikan Arus Lalu Lintas Aman dan Lancar

Namun jika pengalaman R benar-benar terjadi sebagaimana diceritakannya, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pemberantasan calo di Satpas Polres Gresik.

Sebab percuma prosedur dibuat sedemikian ketat jika pada akhirnya tersedia “pintu belakang” bagi mereka yang memiliki uang.

Lebih berbahaya lagi jika seseorang memperoleh SIM tanpa benar-benar memiliki kemampuan mengemudi. Ketika orang tersebut berada di jalan raya dan terjadi kecelakaan, pertanyaannya bukan lagi siapa yang mendapatkan Rp850 ribu.

Yang menjadi taruhan adalah keselamatan pengguna jalan lainnya. Karena itu, kasus ini layak mendapat perhatian serius dari pimpinan Polres Gresik, Bidpropam Polda Jawa Timur maupun jajaran pengawas pelayanan publik.

Jika memang tidak ada keterlibatan oknum internal, maka pengusutan justru penting dilakukan untuk membersihkan nama institusi sekaligus membongkar bagaimana seorang calo bisa menawarkan SIM kepada pemohon yang baru saja gagal ujian.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya keterlibatan oknum, maka penindakan tegas harus dilakukan.

Jangan sampai slogan pemberantasan calo hanya berhenti pada larangan tertulis di ruang pelayanan, sementara praktiknya masih hidup di luar pagar Satpas.

Kasus R adalah satu cerita yang muncul ke permukaan. Pertanyaannya sekarang: berapa banyak pemohon lain yang mengalami hal serupa tetapi memilih diam?

R menyatakan siap memberikan keterangan mengenai pengalamannya beserta bukti komunikasi dan transaksi yang dimilikinya apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan.

Kini bola berada di tangan aparat kepolisian.

Publik menunggu: apakah kasus ini akan benar-benar dibongkar sampai ke akar, atau kembali berhenti sebagai cerita seorang pemohon yang gagal ujian?

Kasatlantas Polres Gresik AKP Nur Arifin belum memberikan konfirmasi atas kejadian ini. Ponselnya dihubungi lewat perangkat Whatsapp tapi belum direspons hingga berita ini diturunkan. did

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru