Pemkot Madiun Siap Dukung Program Penerapan NIK Sebagai Identitas Tunggal

surabayapagi.com
Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun bersama jajaran mengikuti rakor dengan tim Komisi II DPR RI yang digelar secara daring dari Balai Kota Madiun. SP/ MDN

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Setelah regulasi pemerintah pusat ditetapkan terkait penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun siap mendukung program tersebut yang menjadi bagian dari penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Kota Madiun siap mendukung program penerapan NIK sebagai identitas tunggal," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Madiun Agus Triono, Minggu (13/09/2026).

Baca juga: Perkuat SDM ASN, Pemkot Madiun Gencarkan Kelompok Belajar Bahasa Inggris

Penerapan tersebut nantinya diharapkan memudahkan masyarakat mengakses berbagai layanan publik tanpa harus berulang kali menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), yang dapat terintegrasi melalui identitas tunggal tersebut antara lain kepesertaan BPJS, pendidikan, perbankan, serta berbagai layanan publik lainnya yang membutuhkan data identitas masyarakat.

Baca juga: Pemkot Madiun Bakal Dialihfungsikan Tanah Bengkok Jadi Area Pemakaman Baru

Agus mengatakan Dinas Dukcapil Kota Madiun masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat untuk menindaklanjuti penerapan kebijakan tersebut di daerah. Namun, penguatan data kependudukan diperlukan karena masih ditemukan perbedaan data antara Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik, hasil sensus, dan sumber data lainnya.

"Kita menunggu regulasi dari pusat. Apa pun yang disampaikan oleh pusat kita ikuti. Pemkot juga sudah melakukan rapat koordinasi dengan Tim Komisi II DPR RI yang digelar secara daring," katanya.

Baca juga: Wujudkan Indonesia ASRI, Pemkot Kerja Bakti Massal di Area PSC Madiun

Menurutnya, kualitas data kependudukan menjadi salah satu unsur penting dalam penerapan NIK sebagai identitas tunggal karena data tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai layanan yang terintegrasi. Dengan penguatan dan pemutakhiran data tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kemudahan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik sekaligus memperkuat keamanan dan akurasi data. md-03/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru