Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (Pemda),mulai tahun depan dan dilakukan secara bertahap akan diambil alih pusat.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, salah satu program yang disiapkan adalah mengubah PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mulai Januari tahun depan. Nantinya, pembayaran gaji mereka akan ditanggung pemerintah pusat.

Baca juga: Purbaya Baru Rapat, Suahasil Dilantik Menkeu

“Jadi ada program di tahun depan, awal Januari, semua PPPK paruh waktu akan menjadi penuh waktu dan dibayar oleh pemerintah pusat. Anggarannya sekitar Rp 31,1 triliun, mungkin juga lebih,” kata Purbaya dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, Senin (14/9/2026).

Baca juga: Kemenkeu Luruskan Omongan Menkeu, Soal Dana Rp 7 triliun

Purbaya juga menyiapkan skema bagi PPPK di lingkungan Pemda yang saat ini masih digaji menggunakan anggaran daerah. Mereka akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri dengan pembayaran gaji dialihkan ke pemerintah pusat.

“Untuk pegawai pemerintah daerah yang PPPK yang dibayar daerah, nanti akan diberikan kesempatan menjadi pegawai negeri yang dibayar oleh pemerintah pusat secara bertahap selama 3 tahun ke depan,” ujarnya.

Baca juga: Menkeu Janji APBN Tetap Sehat dan Kredibel

Purbaya mengatakan pengalihan pembayaran tersebut akan mengurangi beban anggaran pemerintah daerah. Sebab, sebagian belanja pegawai yang selama ini harus ditanggung daerah nantinya beralih ke pemerintah pusat. “Ini tapi jelas memperkuat atau akan mengurangi beban daerah juga,” tutup Purbaya. ec/he

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru