Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan menyerahkan Direktur Utama PT GR berinisial ADW beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9).

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilakukan atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dengan tersangka berinisial ADW selaku Direktur Utama PT GR. PT GR merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa konsultan pertambangan dan pengeboran eksplorasi yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.

Tersangka ADW melalui PT GR diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk Masa Pajak Februari 2023 sampai dengan Desember 2024.

Dalam kurun waktu tersebut, PT GR telah memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra/ lawan transaksi atas penyerahan Jasa Kena Pajak dengan total nilai transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp 38,42 miliar. Namun, PPN yang telah dipungut dari para pelanggan diduga tidak disetorkan ke kas negara, melainkan digunakan untuk operasional perusahaan, pembayaran kepada pemasok, dan pelunasan utang usaha.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan Tersangka ADW mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 3.324.509.216,00,” tulis Kanwil DJP dalam keterangannya, Minggu (13/9/2026).

Pada perkara ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Jakarta Pusat telah menyita uang sebesar Rp 2.000.000.000. Nantinya uang sitaan tersebut dapat digunakan sebagai pemulihan kerugian pada pendapatan negara pada perkara aquo. ec/he

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru