SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat tahun 2029, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, telah mengusulkan dana cadangan sebesar Rp60 miliar melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sedang dalam proses pembahasan bersama DPRD Kabupaten Madiun.
"Skema penganggaran untuk Pilkada 2029 akan disisihkan bertahap selama tiga tahun sebesar Rp20 miliar per tahun, dimulai pada tahun anggaran (TA) 2027 hingga 2029," ujar Bupati Madiun Hari Wuryanto dalam rapat paripurna di Madiun, Selasa (22/09/2026).
Baca juga: Jelang Pilkades Serentak, Polsek Gandusari Blitar Ancang-ancang Persiapan Pengamanan
Sedangkan diketahui, terkait pembentukan dana cadangan Pilkada 2029 sebesar Rp60 miliar yang mulai dilakukan pada tahun anggaran 2027 hingga 2029 tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas APBD pada pemilu mendatang, yang harus memiliki landasan hukum sekaligus menjadi instrumen untuk mempersiapkan kebutuhan anggaran pemilihan kepala daerah secara lebih terukur.
Baca juga: Jaga Inflasi dan Ekonomi Daerah, Pemkab Madiun Komitmen Perkuat Penerapan Strategi 4K
Sebab, kebutuhan pendanaan Pilkada 2029 tidak seluruhnya dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Karena itu, pemkab mengusulkan penyisihan anggaran secara bertahap sebelum pelaksanaan pemilihan, agar kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029 dapat dipersiapkan secara bertahap sehingga tidak seluruhnya membebani satu tahun anggaran.
"Skema ini disiapkan agar kebutuhan pembiayaan tidak memberikan tekanan besar terhadap APBD dalam satu tahun anggaran," katanya.
Baca juga: Atasi Kemiskinan, Pemkab Madiun Percepat Penanganan Ribuan Unit RTLH
Sementara, Juru Bicara DPRD Kabupaten Madiun Yuyun Andri Purwitosari menyatakan bahwa pembahasan usulan berbagai Raperda, termasuk tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun Tahun 2029 tersebut, merupakan wujud penguatan transparansi dan akuntabilitas pembentukan produk hukum daerah. md-01/dsy
Editor : Redaksi