Putusan Perkara Korupsi, Pemkab Ponorogo Proses Pemberhentian Tetap Sugiri Sancoko

surabayapagi.com
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko menjalani sidang putusan perkara di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo. SP/ PNG

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menyusul putusan perkara korupsi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, mulai memproses pemberhentian tetap Bupati nonaktif Sugiri Sancoko dan masih menunggu dua dokumen dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk melanjutkan proses pemberhentian tersebut.

"Ada dua dokumen yang kami minta dari pengadilan, yakni surat keterangan mengenai tanggal putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan salinan putusan yang sudah inkrah," jelas Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Ponorogo Hadi Priyanto, Rabu (23/09/2026).

Baca juga: Jelang Akhir Tahun Pemkab Ponorogo Kebut Proyek Fisik, DPRD Ingatkan Soal Kualitas

Permintaan kedua dokumen tersebut telah diajukan Pemkab Ponorogo kepada PN Surabaya pada 26 Agustus 2026 ntuk melengkapi persyaratan administrasi sebelum pemberhentian tetap Sugiri diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pengadilan, dokumen diperkirakan terbit sekitar satu bulan sejak permohonan diajukan.

Baca juga: Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Pemkab Ponorogo Tambah Anggaran Rp14,85 Miliar

Setelah dokumen diterima, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita akan mengusulkan pemberhentian tetap Sugiri sesuai mekanisme yang berlaku. Tahapan berikutnya, setelah keputusan pemberhentian terbit, melibatkan DPRD Ponorogo untuk menggelar rapat paripurna guna memproses pemberhentian Lisdyarita sebagai wakil bupati sekaligus mengusulkan pengangkatannya sebagai Bupati Ponorogo definitif.

"Setelah surat keputusan pemberhentian terbit, prosesnya nanti berlanjut ke DPRD Ponorogo. DPRD memiliki waktu maksimal 10 hari untuk menggelar rapat paripurna," ujar Hadi.

Baca juga: Pastikan Pelayanan Optimal, Pemkab Ponorogo Siapkan 60 Pejabat Kepala Desa

Status putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Ponorogo untuk melanjutkan prosedur administrasi pemberhentian Sugiri sebagai Bupati Ponorogo. pn-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru