Dinilai Tak Disiplin, Pemkab Pamekasan Tak Perpanjang Kontrak 18 PPPK Paruh Waktu

surabayapagi.com
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan Mohammad Alwi. SP/ PMK

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Berdasarkan hasil evaluasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mengeluarkan kebijakan tidak memperpanjang kontrak 18 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu karena dinilai tidak disiplin. Dan sebanyak 18 PPPK tersebut tidak diperpanjang karena kerap tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

"Ke-18 orang PPPK ini tidak diperpanjang karena berdasarkan hasil evaluasi, mereka memang tidak disiplin dan sering bolos tanpa alasan yang jelas," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pamekasan Mohammad Alwi di Pamekasan, Kamis (24/09/2026).

Baca juga: Ringankan Biaya Pasien, Pemkab Pamekasan Sediakan Rumah Singgah Gratis

Ia menjelaskan ke-18 PPPK paruh waktu tersebut tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Sementara itu, pimpinan OPD masing-masing telah memberikan arahan dan pembinaan kepada pegawai yang bersangkutan, tetapi tidak diindahkan.

Baca juga: Dukung Pelaksanaan LSDP, Pemkab Pamekasan Siapkan Anggaran Rp107 Miliar

"Baik pembinaan secara lisan maupun teguran tertulis," katanya.

DIketahui, untuk jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Pamekasan mencapai 4.160 orang, terdiri atas 2.674 pegawai teknis, 722 guru, dan 764 tenaga kesehatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 PPPK paruh waktu tidak mendapatkan perpanjangan kontrak karena berbagai faktor.

Baca juga: Antisipasi Masalah Kebakaran, Pemkab Pamekasan Terus Perkuat Mitigasi

Selain 18 orang yang tidak disiplin, sebanyak 21 orang tidak diperpanjang karena telah mencapai batas usia pensiun (BUP), tujuh orang meninggal dunia, dan 30 orang mengundurkan diri. "Kalau yang mengundurkan diri, karena mereka beralasan mendapatkan pekerjaan lain dengan nilai penghasilan yang lebih baik dibanding honor PPPK yang selama ini mereka terima," jelas Alwi. pm-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru