Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Reporter : Lestariyono Blitar

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di kawasan Wisata Edukasi Kampoeng Coklat, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar Sabtu (26/9/2026).

Program DBI dan PIMPASA diarahkan untuk memperluas jangkauan pengawasan sekaligus mendukung deteksi dini terhadap potensi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penyelundupan Manusia.

Baca juga: Melalui Inofasi PASPORIA, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Perluas Layanan ke Imigrasian

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, mengatakan pengawasan keimigrasian membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, termasuk pemerintah desa dan masyarakat. Karena penguatan DBI dan PIMPASA menjadi bagian dari upaya mendekatkan fungsi pengawasan Imigrasi dengan masyarakat.

“Pengawasan keimigrasian tidak bisa hanya dilakukan dari kantor. Dibutuhkan keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat agar berbagai potensi permasalahan dapat diketahui lebih awal dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Novianto.

Ia menambahkan, DBI dan PIMPASA diharapkan tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi mampu menjadi bagian dari sistem deteksi dini di tingkat desa.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan pengawasan keimigrasian perlu dibangun lebih dekat dengan masyarakat. Kehadiran Imigrasi di tingkat desa juga menjadi bagian dari upaya memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat.

Baca juga: Kantor Imigrasi Blitar Edukasi Bahaya TPPO dan TPPM ke Masyarakat di Kecamatan Bakung

“Imigrasi untuk rakyat ini bukan hanya dalam konteks pelayanan keimigrasian, tetapi bagaimana kami bisa hadir dan memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat,” ujar Aditya.

Menurut Aditya, keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat diperlukan untuk memperkuat penyampaian informasi mengenai potensi persoalan keimigrasian.

“Dengan adanya DBI dan PIMPASA, kami ingin membangun sinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat. Sehingga ketika ada potensi permasalahan keimigrasian, informasi tersebut bisa lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti,” katanya.

Baca juga: Januari-Agustus 2026, Imigrasi II Kelas Non TPI Blitar Catat PNBP Rp12,4 Miliar dan 21.227 Permohonan Dokumen Perjalanan

Kegiatan yang sekaligus menjadi forum analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan DBI serta peran PIMPASA. Evaluasi mencakup capaian program, kendala pelaksanaan, dan potensi permasalahan di lapangan sebagai bahan perbaikan dan tindak lanjut.

DBI diarahkan tidak sekadar menjadi sarana penyampaian informasi keimigrasian, tetapi juga ruang kolaborasi antara Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk mendukung deteksi dini terhadap berbagai persoalan keimigrasian di lingkungan masing-masing.

Dan PIMPASA berperan menginventarisasi isu keimigrasian di wilayah DBI, mengidentifikasi potensi risiko, serta menjadi penghubung informasi antara masyarakat dan jajaran Imigrasi. Les

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru